Penajam, IDN Times - Dewan pengupahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyepakati kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2024 naik empat persen dari UMK 2023 sebesar Rp3.561.020.
"Dewan pengupahan Kabupaten PPU sepakat UMK pada 2024, sebesar Rp3.703.460. Sebelumnya pada 2022, UMK PPU Rp3,369 juta. Setiap tahun selalu ada kenaikan upah kabupaten," kata kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) PPU Muhammad Sukadi Kuncoro diberitakan Antara di Penajam, Senin (27/11/2023).
