UMK PPU 2026 Naik 5,66 Persen, Resmi Tembus Rp4,18 Juta

- Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.181.134, naik 5,66% dari tahun sebelumnya.
- Penetapan UMK dan UMSK tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
- Seluruh perusahaan di PPU wajib menerapkan UMK dan UMSK yang telah ditetapkan, dengan sanksi pelanggaran peraturan yang berlaku.
Penajam, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp4.181.134. Angka tersebut naik 5,66 persen dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp3.957.345.
Penetapan UMK 2026 tertuang dalam Surat Edaran Bupati PPU Mudyat Noor Nomor 500.15.14.1/730/DISNAKER-HI tentang Penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) PPU Tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU, Marjani, mengatakan penetapan UMK dan UMSK tersebut telah memperoleh persetujuan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud.
“Surat edaran UMK dan UMSK PPU tahun 2026 ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Kalimantan Timur,” ujar Marjani, Rabu (7/1/2026).
1. Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan

Ia menjelaskan, penentuan besaran UMK dan UMSK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan telah disepakati melalui rapat Forum Dewan Pengupahan Kabupaten bersama pemerintah daerah.
“Ketentuan UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” jelasnya.
Selain UMK, besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) PPU 2026 juga mengalami kenaikan sebesar 4,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada sektor perkebunan sawit dan industri kelapa, UMSK ditetapkan sebesar Rp4.199.265. Sementara sektor kehutanan sebesar Rp4.219.951, sektor batu bara Rp4.302.696, serta sektor minyak dan gas sebesar Rp4.344.068.
2. Juga berlaku IKN yang berada di Kecamatan Sepaku.
Marjani menambahkan, surat edaran penetapan UMK dan UMSK tersebut telah disampaikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU, termasuk perusahaan yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku.
“Kami sudah menyampaikan surat edaran ke seluruh perusahaan di empat kecamatan di PPU. Untuk kawasan IKN, surat edaran juga telah kami sampaikan kepada Otorita IKN,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh perusahaan wajib menerapkan UMK dan UMSK yang telah ditetapkan. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dinilai melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan kami, seluruh perusahaan di PPU dapat mengimplementasikan ketetapan UMK dan UMSK tahun 2026 sesuai dengan surat keputusan gubernur yang telah ditindaklanjuti melalui surat edaran bupati,” ujarnya.
3. Berharap perusahaan di PPU laksanakan ketetapan upah 2026

Disnakertrans PPU, lanjut Marjani, siap menindaklanjuti laporan dari buruh atau karyawan apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan.
“Silakan melapor apabila ada pekerja yang tidak menerima upah sesuai UMK atau UMSK. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

















