Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Usai Insiden Tragis, ESDM Kaltim Gelar Mitigasi di Area Tambang Ilegal
Ilustrasi satu dari ribuan lubang tambang di Kaltim yang meminta direklamasi (Jatam.org)

Samarinda, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur melakukan langkah mitigasi terhadap kolam bekas tambang ilegal guna menjamin keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan upaya tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap potensi bahaya di area bekas tambang, meski kewenangan pengawasan pertambangan batu bara berada di pemerintah pusat.

“Mitigasi ini kami lakukan demi keselamatan warga di sekitar bukaan tambang,” ujarnya diberitakan Antara di Samarinda, Minggu (26/4/2026).

1. Insiden anak tenggelam di lokasi lubang bekas tambang

Ilustrasi tenggelam (IDN Times/Agung Sedana)

Langkah cepat dilakukan setelah adanya laporan insiden anak tenggelam di kolam bekas tambang. Dinas ESDM Kaltim langsung menggelar inspeksi mendadak pada Sabtu (25/4).

Peristiwa nahas tersebut menimpa seorang anak berusia sembilan tahun berinisial AAP, yang tenggelam di RT 14, Kelurahan Sambutan, pada Senin (20/4).

Peninjauan lapangan dilakukan bersama pihak PT Insani Bara Perkasa (IBP) dan dihadiri Kepala Teknik Tambang Saprianto.

Dari hasil pengecekan, kolam bekas tambang dengan kedalaman sekitar tiga meter tersebut berada kurang dari 100 meter dari permukiman warga di kawasan Pelita IV.

2. Pengamanan lokasi lubang bekas tambang

Ilustrasi lubang baru bekas galian lubang tambang liar di Samarinda Kaltim. (IDN Times/Nina)

Menurut Bambang, pihak perusahaan sebelumnya telah melakukan upaya pengamanan dengan menutup akses menuju lokasi menggunakan pagar seng. Namun, akses ke area berbahaya itu kembali terbuka dari sisi lain akibat aktivitas pembangunan perumahan oleh pengembang.

“Kondisi ini diduga menjadi faktor yang memudahkan warga, terutama anak-anak, masuk ke area bekas tambang,” jelasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Dinas ESDM Kaltim segera menggelar rapat koordinasi lapangan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Rapat tersebut menghadirkan Ketua RT setempat, Lurah Sambutan, Camat Sambutan, hingga Sekretaris Daerah Kota Samarinda guna membahas langkah pengamanan lanjutan.

3. Perusahaan wajib melaporkan secara resmi kejadian tersebut

Ilustrasi lubang baru bekas galian lubang tambang liar di Samarinda Kaltim. (IDN Times/Nina)

Sementara itu, pihak PT IBP telah melaporkan insiden tersebut kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

“Laporan ini disampaikan agar investigasi mendalam dapat dilakukan oleh Inspektur Tambang yang memiliki kewenangan dari pemerintah pusat,” pungkas Bambang.

Editorial Team