Gunakan Obat Ikan Tak Terdaftar, Empat Tambak Udang di Kalbar Disetop

Pontianak, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menghentikan sementara operasional empat tambak udang vaname milik PT PK dan PT AUP di Kabupaten Sambas dan Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Tindakan tegas tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan yang berlangsung pada 11-12 Juni 2026 setelah petugas menemukan sejumlah pelanggaran perizinan dan penggunaan obat ikan yang tidak terdaftar.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, yang memimpin langsung penyegelan salah satu lokasi tambak.
1. Pelaku usaha diwajibkan lengkapi perizinan

Bayu menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata sektor budidaya perikanan agar berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Penghentian sementara ini sebagai bukti kehadiran negara dalam menertibkan tata kelola perikanan. Pelaku usaha dipersilakan berinvestasi, namun wajib melengkapi seluruh izin dan sertifikasi yang dipersyaratkan sebelum beroperasi,” ungkap Bayu, Senin (15/6/2026).
Hasil pemeriksaan pengawas perikanan menemukan berbagai pelanggaran administratif dan teknis di masing-masing lokasi.
2. Mulai dari tak ada izin, hingga penggunaan obat ikan ilegal

Di Sungai Keran, Kabupaten Bengkayang, tambak milik PT PK diketahui belum memiliki sertifikat standar terverifikasi, sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sementara itu, dua lokasi usaha PT PK di Desa Sebubus, Kabupaten Sambas, yakni di Dusun Sebuluh dan Dusun Merbau, juga ditemukan belum mengantongi sertifikat standar terverifikasi dan sertifikat CBIB.
Khusus di Dusun Merbau, petugas turut menemukan penggunaan obat-obatan ikan yang belum terdaftar secara resmi di KKP.
Temuan serupa juga didapati di tambak milik PT AUP di Dusun Serumpun, Desa Sebubus, Kabupaten Sambas. Selain belum memiliki sertifikat standar terverifikasi, perusahaan tersebut juga menggunakan obat ikan yang tidak teregister.
Menurut Bayu, penggunaan obat ikan yang tidak terdaftar menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi kualitas hasil budidaya serta mencemari lingkungan sekitar.
“Kepemilikan sertifikat standar, CBIB, dan legalitas obat ikan merupakan instrumen krusial untuk menjamin bahwa produk udang yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu tinggi, dan proses budidayanya tidak merusak daya dukung lingkungan setempat,” paparnya.
3. Perusahaan bakal dikenakan sanksi

Sebagai tindak lanjut, PSDKP Pontianak akan melakukan pemeriksaan dan supervisi lanjutan guna menentukan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Penegakan aturan itu akan mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 85 Tahun 2021.
Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, turut mendukung langkah penertiban tersebut.
Dia menegaskan pengawasan terhadap sektor perikanan budidaya akan terus diperketat untuk memastikan pengelolaannya sejalan dengan prinsip ekonomi biru yang berkelanjutan.
Operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tak akan mentoleransi praktik usaha budidaya perikanan yang mengabaikan aspek legalitas maupun keberlanjutan lingkungan.


















