Ilustrasi Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat (IDN Times/Kevin Handoko)
Diberitakan, Sidang Paripurna DPR RI mengesahkan UU IKN yang lokasi disepakati berada di kawasan PPU - Kukar Kaltim pada Selasa 18 Januari 2022. Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya sempat membahas status Jakarta apabila sudah tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Kami juga kemarin dari awal juga sempat menyinggung ya soal status Jakarta setelah pemindahan ini. Semua hampir sepakat bahwa kita juga harus tetap memberikan kekhususan kepada Jakarta. Tapi tidak lagi khusus ibu kota ya kan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta usai rapat.
Seluruh Fraksi dalam DPR RI menyetujui pengesahan RUU IKN menjadi sebuah UU. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU tersebut dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Setelah disahkan, RUU IKN ini sudah menjadi Undang-Undang. Di dalamnya ada 11 bab dan 44 pasal. Rapat paripurna ini dihadiri oleh 305 anggota DPR RI. Rinciannya ada 77 anggota DPR hadir secara fisik dan 190 lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual. Sisanya izin tidak menghadiri rapat paripurna.
Turut hadir Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai perwakilan pemerintah.