Viral di Pontianak, Larangan Bertemu Cucu Berujung Kasus Penganiayaan

Pontianak, IDN Times - Sempat viral di media sosial kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah bengkel di Jalan Gajahmada Pontianak, pada Jumat (1/8/2025). Kini polisi mengungkap fakta sebenarnya.
Polsek Pontianak Selatan melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Kasus tersebut bermula pada saat seorang nenek bernama Then Sui Eng hendak bertemu dengan cucunya.
“Kedua cucunya tinggal di rumah besannya, di bengkel Masela tersebut. Dalam hal ini sebagai pelapor atas nama Hendra mendatangi bersama-sama dengan ibu Then Sui Eng,” ungkap Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, Kamis (20/11/2025).
1. Terjadi cekcok dengan besan

Then Sui Eng mendatangi bengel sekaligus rumah tersebut untuk menemui kedua cucunya. Namun saat di lokasi, nenek Then bertemu dengan besannya dan melarang untuk bertemu kedua cucunya.
“Tensu Eng yang menyampaikan ingin bertemu dengan dua orang cucunya karena yang sudah lama tidak bertemu. Nah, pada saat sudah berada di dalam TKP terjadilah percakapan dengan pemilik Bengkel. Kemudian berlanjut ke perdebatan yang cukup mengundang perhatian orang yang berada di lokasi tersebut,” jelas Ina.
Karena terjadi perdebatan tersebut, korban Hendra (saudara Then Sui Eng) yang sebelumnya berada di luar masuk ke dalam dan melihat situasi perdebatan tersebut.
“Karena terjadi perdebatan, maka korban Hendra yang semula berada di luar beserta saksi, kemudian memasuki ke dalam rumah, ke lokasi yang berada di TKP di mana terjadinya tindak pendana penganayaan, dan terjadilah di sana saling dorong,” ucapnya.
2. Korban dianiaya dua karyawan bengkel

Setelah terjadi aksi saling dorong antara Hendra dan besan, dua pria yang merupakan karyawan bengkel tersebut datang dan langsung memiting korban. Korban Hendra dipukul hingga mengakibatkan luka-luka di bagian wajah.
“Dua orang yang mendatangi korban, korban dipegang oleh si pelaku dan kemudian dilakukan pemukulan. Pada saat kejadian, korban mendapatkan dari hasil visum adanya luka di bagian pipi,” ucap Ina.
Dari hasil visum yang telah dilakukan, korban mengalami luka lecet pada bagian leher, kemudian luka robek pada bagian pipi yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
“Untuk saat ini, kepada kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tidak melakukan penahanan atas dasar permohonan dari pihak pengacara dari pihak pelaku untuk tidak dilakukan penahanan,” sebutnya.
3. Motif besan larang cucunya bertemu nenek

Ina memaparkan bahwa anak dari Then Sui Eng sudah bercerai dengan suaminya, pada Pengadilan Agama memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan ibunya. Namun hingga saat ini kedua cucunya masih tinggal bersama ayahnya yaitu di lokasi bengkel tersebut.
“Awal mula adalah ada permasalahan rumah tangga di mana suami istri itu berpisah. Dan untuk hasil-hasil putusan dari pengadilan agama Jakarta Barat, hak asuh jatuh ke tangan ibunya,” kata Ina.
Karena sudah lama tak bertemu cucunya, Then Sui Eng dilarang untuk bertemu kedua cucunya tersebut hingga menimbulkan perdebatan dan berujung pengaiayaan.
“Kita juga sudah melaksanakan, mengundang kedua belah pihak untuk melaksanakan mediasi. Namun karena mediasi tidak tersampai, dari hasil mediasi kami lanjutkan perkara dan kemudian dari hasil gelar juga, untuk pelaku sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tukasnya.


















