Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin saat menghadiri Kick Off Meeting Infrastruktur Perlindungan Pesisir Pantura Jawa Terpadu di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (4/5/2026). (dok. Pemprov Jawa Tengah)
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan pemerintah daerahnya terus memperkuat tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan sektor tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan praktik tambang ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan.
"Tujuannya untuk menertibkan tambang ilegal dan memaksimalkan pendapatan daerah," tegas Taj Yasin.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini fokus pada penataan perizinan, sinkronisasi tata ruang, penertiban tambang tanpa izin, hingga pengawasan kewajiban reklamasi pascatambang.
Berdasarkan data Pemprov Jateng, saat ini terdapat 505 izin usaha pertambangan aktif yang terdiri atas Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, dan IUP operasi produksi.
Selain itu, Pemprov Jawa Tengah juga tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat pengawasan lingkungan serta memastikan seluruh perusahaan tambang memenuhi kewajiban penyetoran dana rehabilitasi dan pemulihan lahan kritis.