Balikpapan, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Kalimantan Timur Budiono mengingatkan agar rencana penertiban reklame iklan rokok setempat mempertimbangkan berbagai aspek. Pemerintah Kota Balikpapan diminta secara saksama, adil, dan berimbang dalam pelaksanaannya di lapangan.
Kota Balikpapan sudah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang Pemberitahuan Penurunan Reklame Rokok pada 4 Desember 2023 lalu. Penyelenggara reklame di Balikpapan diminta menurunkan pemasanngan papan iklan rokok sebelum 11 Desember 2023.
"Perlu diingat bahwa yang diterbitkan itu masih berupa surat edaran. Harusnya tidak ada aksi pukul rata seluruh jalan dilakukan pelarangan total iklan atau reklame, melainkan sekadar pembatasan," katanya saat dihubungi, Senin (11/12/2023).
