Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Minta Berhati-hati Tertibkan Reklame Rokok
Ilustrasi pembongkaran papan reklame di Madiun. IDN Times/Nofika Dian

Balikpapan, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Kalimantan Timur Budiono mengingatkan agar rencana penertiban reklame iklan rokok setempat mempertimbangkan berbagai aspek.  Pemerintah Kota Balikpapan diminta secara saksama, adil, dan berimbang dalam pelaksanaannya di lapangan. 

Kota Balikpapan sudah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang Pemberitahuan Penurunan Reklame Rokok pada 4 Desember 2023 lalu. Penyelenggara reklame di Balikpapan diminta menurunkan pemasanngan papan iklan rokok sebelum 11 Desember 2023. 

"Perlu diingat bahwa yang diterbitkan itu masih berupa surat edaran. Harusnya tidak ada aksi pukul rata seluruh jalan dilakukan pelarangan total iklan atau reklame, melainkan sekadar pembatasan," katanya saat dihubungi, Senin (11/12/2023). 

1. Surat edaran dianggap revisi aturan kawasan sehat tanpa rokok

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono. Foto Humas DPRD Balikpapan

Budiono mengatakan, surat edaran tersebut saat dicermati adalah dalam rangka revisi aturan kawasan sehat tanpa rokok (KSTR) di mana masih dalam pengajuan Prolegda 2024.

"Masih diajukan, masih dalam proses, pembahasan masih panjang," tegas Budiono.

Ia meminta Pemkot Balikpapan tidak berlebihan sekaligus mempertimbangkan surat edaran secara adil dan berimbang. Sesuai kebijakan pemerintah daerah yang berkomitmen tidak lagi menerbitkan izin reklame rokok seluruh wilayah atau ruas jalan umum Kota Balikpapan.

Menurutnya, surat edaran daerah tidak bisa bertentangan aturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Pembuatan dan implementasi peraturan itu kan berjenjang, ada tahapan-tahapan yang harus dilewati. Pembuat kebijakan tidak boleh semena-mena. Ingat, iklan rokok menyumbang PAD sekitar 20 persen dari Rp9,5 miliar pajak reklame. Ada efek kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak di sini," katanya.

2. Pelarangan iklan reklame terkesan diskriminatif

Ilustrasi reklame di jalanan. Foto Dok

Menurutnya, pelarangan dan penurunan iklan reklame rokok tersebut terkesan diskriminatif. Koordinator Komisi IV DPRD Balikpapan ini menyebutkan, Pemkot Balikpapan harus mempertimbangkan banyaknya tenaga kerja yang bergantung langsung pada segmen industri media dan kreatif yang terkena dampak surat edaran ini.

Budiono tegas menolak rencana daerah dalam menertibkan keberadaan reklame dan beralih ke penggunaan videotron sebagai alternatif.

"Secara estetika, boleh-boleh saja bila akan digantikan dengan videotron. Tapi, ingat, tidak semua pelaku usaha reklame ini kan punya kemampuan menyediakan atau segera mengganti properti mereka dengan videotron. Jangan-jangan nanti ada upaya pengambilalihan reklame dengan videotron oleh oleh perusahaan daerah. Apa pun itu, semuanya harus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

3. Anggota DPRD Kaltim ikut menolak rencana penertiban papan reklame rokok di Balikpapan

ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Anggota DPRD Provinsi Kaltim Daerah Pemilihan Balikpapan Syafruddin juga mempertanyakan dasar regulasi menolak dan meniadakan iklan rokok untuk di Kota Balikpapan.

Ia menekankan bahwa Balikpapan yang sejatinya merupakan kota jasa yang pendapatannya bersumber salah satunya pajak iklan dan reklame, tidak bisa serta merta melarang total iklan rokok. “Apa dasar regulasinya menolak iklan rokok? Sampai hari ini, Balikpapan itu kota jasa. Iklan rokok masih menjadi sumber reklame prioritas. Kecuali sudah diubah Balikpapan menjadi kota perdagangan kah atau kota industri," ujar pria yang akrab disapa Udin ini.

Ia mengingatkan agar Pemkot Balikpapan harus konsisten terhadap visi misi memajukan Kota Balikpapan sebagai kota jasa dengan tidak melarang total reklame atau iklan rokok. Karena itu merupakan salah satu sumber pendapatan."Semestinya yang dilakukan oleh Pemkot Balikpapan ialah mendorong pengawasan dan penertiban dari pemasangan iklan. Nggak boleh langsung iklan (rokok) ditolak total. Harus ditata ulang. Kalau iklan rokok ditolak, itu sangat keliru. Harusnya ditata dan dicarikan zona khusus," tambahnya. 

Editorial Team

Related Article