Sementara Komisioner Bawaslu Balikpapan Ahmad Aziz mengatakan, kegiatan yang dilakukan walikota Balikpapan itu bukan kampanye, melainkan sosialisasi karena subjek hukum dalam kampanye adalah Partai Politik Pengusul, Tim Kampanye atau Relawan dan Pasangan Calon .
“Melihat konidisi di lapangan soal sosialisi Kolom Kosong hanya dikenal pada Pasal 27. jika merujuk pada Pasal 27 PKPU 8 Tahun 2017 : (1) Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan Sosialisasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon. (2) Materi Sosialisasi Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah,”ujarnya.
Karena itu pihaknya sejauh ini masih akan mempelajari lebih jauh tentang hal itu.
“Intinya Bawaslu akan menjadikan informasi awal, itu aja,” tandasnya.
Seperti diketahui, usai kegiatan meresmikan rumah singgah, kemudian menghadiri kegiatan acara tasyakuran aqiqah salah seorang warga.Wali Kota Balikpapan Rizal terlihat bersama pendukungnya mengajak pemilih untuk memilih kokos dengan mengisyaratkan melalui tangan kanan lambang kokos bersama sejumlah tokoh lainya.
Diperkirakan video dibuat Kamis siang dengan dipandu Rona yang juga salah satu pengurus ormas dengan mengenakan batik bermotif dan warna hitam, putih dan jingga.