Warga Cina Aniaya dan Ancam Pekerja di Ketapang, Kini Ditahan

Pontianak, IDN Times - Seorang Warga Negara (WN) Cina, Liu Xiaudong, ditahan setelah dituduh melakukan penganiayaan dan pengancaman di area pertambangan emas di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Penahanan Liu Xiaudong dilakukan setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Senin (3/2/2025).
1. Ditahan 20 hari di Lapas Ketapang

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ketapang, Syahrul, mengatakan tersangka saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Ketapang.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk menjalani proses persidangan," ujar Syahrul, Selasa (4/2/2025).
2. Korban juga diancam akan dibunuh

Berdasarkan dokumen pengaduan korban, dugaan penganiayaan dan pengancaman ini terjadi pada 26 Juli 2023 pukul 01.00 WIB di area PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Saat itu, Liu Xiaudong diduga membawa sekitar 10 orang untuk menyerang mess atau kamp tenaga kerja PT SRM. Dalam insiden tersebut, dua tenaga kerja asing berinisial SJ dan CF disebut mengalami kekerasan fisik yang dilakukan langsung oleh tersangka.
Korban melaporkan bahwa mereka mengalami pemukulan, tendangan, serta diseret di jalanan berbatu. Bahkan, mereka dipaksa berlutut dan diancam akan dibunuh.
3. Pelaku dijerat pasal tentang pengancaman

Atas perbuatannya, Liu Xiaudong dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman.
"Dugaan penganiayaan ini terjadi di perusahaan pertambangan emas di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang," tegas Syahrul.