Warga Dusun Muara Kate Diserang, LBH Samarinda: Pelanggaran HAM Serius

Balikpapan, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengecam keras aksi penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Insiden yang terjadi pada Jumat (15/11/2024) pagi ini menewaskan satu warga bernama Rusel (60) dan melukai Ansouka (55) yang kini menjalani perawatan intensif akibat luka bacok di bagian leher.
Penyerangan terjadi di posko “Masyarakat Stop Hauling Batu bara” di Dusun Muara Kate, yang terletak di perbatasan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim). Saat kejadian, warga yang sedang berjaga dikabarkan tengah tertidur lelap.
1. Penyerangan diduga terkait aksi penolakan hauling batu bara

Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menyebut serangan tersebut tak bisa dilepaskan dari rangkaian konflik terkait penolakan warga terhadap aktivitas hauling batu bara lintas provinsi di daerah tersebut. Penolakan itu dilatarbelakangi kekhawatiran atas keselamatan warga, mengingat aktivitas hauling sebelumnya telah memakan korban jiwa.
“Terakhir, pada 26 Oktober 2024, Pendeta Pronika meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut batu bara PT MCM,” ungkap Fathul dalam keterangan tertulisnya.
Fathul menegaskan, kekerasan terhadap warga yang tengah memperjuangkan hak mereka adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat terhadap aktivitas angkutan tambang yang menggunakan jalan umum.
“Insiden ini bisa saja dicegah jika pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas dalam mengawasi penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batu bara PT MCM,” ujarnya.
2. Kasus pelanggaran HAM serius

LBH Samarinda mengutip Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, aturan daerah di Kalimantan Timur telah mengatur bahwa pengangkutan hasil tambang, termasuk batu bara, wajib menggunakan jalan khusus. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
LBH Samarinda juga menilai, aktivitas hauling batu bara yang melintasi wilayah pemukiman warga tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
3. Tuntutan LBH Samarinda

Seiring dengan kecaman terhadap aksi kekerasan ini, LBH Samarinda mengajukan beberapa tuntutan, antara lain:
- Mengusut Tuntas Kasus Penyerangan dan Kecelakaan Fatal
LBH Samarinda meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengungkap dalang di balik penyerangan terhadap warga Dusun Muara Kate serta menyelidiki kecelakaan yang menewaskan Pendeta Pronika. - Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran oleh PT MCM
PT MCM yang diduga melanggar aturan pengangkutan tambang serta merusak lingkungan hidup harus dikenai sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. - Pengawasan Ketat Aktivitas Tambang
LBH Samarinda mendesak aparat untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.
“Negara harus hadir dalam melindungi hak-hak warga negara, khususnya mereka yang terancam akibat aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Fathul.