Warga Kembali Somasi Pemkab PPU untuk Kepemilikan Lahan Trunen

Penajam, IDN Times - Warga kembali menyomasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) atas kepemilikan 42 hektare lahan di Trunen Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku. Ini menjadi somasi kedua setelah sebelumnya warga sudah melayangkan surat pertama.
Warga menyoal kepemilikan lahan dikuasai Pemkab PPU yang saat ini masuk dalam kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Surat somasi dilayangkan Nasrun dan warga lain lewat Advokat dan Konsultan Hukum Nikson Gans Lalu dan rekan.
“Ini merupakan somasi kedua dan terakhir dengan nomor surat 8/NGL&R/III/2023 tertanggal 17 Maret 2023 dan surat somasi itu telah diterima Pemkab PPU,” ujar Nikson kepada IDN Times, Selasa (4/4/2023).
1. Somasi pertama tidak dijawab

Nikson mengatakan, pihaknya melayangkan somasi pertama ditujukan ke Bupati PPU Hamdam pada 2 Maret 2023. Tetapi belum memperoleh tanggapan.
Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti Pemkab PPU tidak memiliki itikad positif dalam penyelesaian kasus ini. Padahal tanah tersebut jelas-jelas milik kliennya. Pemkab PPU sejak awal telah berniat menguasai dan mengambil alih secara sepihak tanah milik kliennya itu.
“Dalih hendak melakukan penggemukan sapi dan berjanji membuat rumah beserta pembuatan sertifikatnya untuk setiap kepala keluarga sebanyak empat unit. Akan tetapi, tidak ada,” urainya.
Pada akhirnya, lahan seluas 42 hektare malah beralih status menjadi milik Pemkab PPU sekaligus penerbitan sertifikat. Padahal warga tidak pernah menjualnya kepada Pemkab PPU.
2. Program tak terealisasi diduga ada penipuan

Selain itu, Nikson pun menyoroti program penggemukan sapi Pemkab PPU yang tidak terealisasi. Sebagai upaya pemerintah daerah dalam dugaan melakukan praktik penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.
Juga telah memperlihatkan tindakan Bupati dan Pemkab PPU sebagai penyelenggara negara yang tidak bertanggung jawab.
Bupati telah memasukkan atau mengajak warga lain bukan pemilik tanah untuk menempati tanah milik kliennya. Patut diduga, bahwa keputusan a quo penuh dengan rekayasa dengan tujuan untuk mengambil tanah milik kliennya secara sepihak.
3. Keputusan Bupati PPU cacat hukum

Keputusan Bupati PPU itu tersebut, lanjutnya, cacat hukum dan bertentangan dengan asas-asas umum, pemerintahan yang baik. Karena dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA menganut asas negatif, artinya kepemilikan hak atas tanah tidak hanya dilihat dari sertifikat, melainkan pada penguasaannya secara turun-temurun.
Atas dasar ini. maka menjadi jelas dan terang bahwa tanah milik kliennya seluas 42 hektare tersebut sah secara hukum. Apalagi batas-batas tanah tersebut diketahui secara pasti oleh kliennya.
“Kami berharap dengan somasi Kedua dan terakhir ini, ada itikad baik dari Pemkab PPU segera mengundang klien kami guna menyelesaikan masalah ini. Tetapi jika tidak kami akan tempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Nikson.