Penajam, IDN Times - Warga kembali menyomasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) atas kepemilikan 42 hektare lahan di Trunen Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku. Ini menjadi somasi kedua setelah sebelumnya warga sudah melayangkan surat pertama.
Warga menyoal kepemilikan lahan dikuasai Pemkab PPU yang saat ini masuk dalam kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Surat somasi dilayangkan Nasrun dan warga lain lewat Advokat dan Konsultan Hukum Nikson Gans Lalu dan rekan.
“Ini merupakan somasi kedua dan terakhir dengan nomor surat 8/NGL&R/III/2023 tertanggal 17 Maret 2023 dan surat somasi itu telah diterima Pemkab PPU,” ujar Nikson kepada IDN Times, Selasa (4/4/2023).