Penajam, IDN Times - Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, yang terdampak pembangunan bandara dan jalan tol sebagai prasarana penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) akan segera mendapatkan lahan pengganti melalui program reforma agraria.
Warga Terdampak Jalan Tol dan Bandara IKN Dapat Lahan Pengganti

1. Lahan pengganti disiapkan di sekitar lokasi terdampak
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemkab PPU, Nicko Herlambang, mengungkapkan bahwa lahan pengganti disiapkan di sekitar lokasi terdampak.
"Jika lahan terkena pembangunan bandara, maka penggantinya berada di sekitar bandara. Begitu juga bagi yang terdampak proyek tol, lahan pengganti akan diberikan di sekitar area tersebut," ujar Nicko dilaporkan Antara di Penajam, Sabtu (22/2/2025).
Penerima lahan pengganti akan mendapatkan sertifikat hak pakai yang berlaku selama 10 tahun. Jika lahan dimanfaatkan secara berkelanjutan, sertifikat hak milik akan diterbitkan.
2. Luas lahan maksimal pengganti
Luas lahan pengganti maksimal yang bisa diberikan mencapai lima hektare. Namun, bagi warga yang memiliki lahan lebih dari batas tersebut, proses penggantiannya akan dilakukan secara bertahap sesuai kebijakan Badan Bank Tanah.
"Kebijakan ini diatur oleh Badan Bank Tanah, sehingga bagi warga yang memiliki lahan lebih dari lima hektare akan melalui mekanisme berbeda," tambahnya.
3. Bank Tanah telah menyiapkan 1.873 hektare lahan
Pada tahap awal, sebanyak 129 warga dari Kelurahan Gersik, Pantai Lango, dan Jenebora akan menerima lahan pengganti melalui program reforma agraria.
Badan Bank Tanah telah menyiapkan 1.873 hektare lahan untuk program ini, yang akan dibagikan secara bertahap kepada warga terdampak pengembangan IKN.