Geruduk Kejati Kaltim, Mahasiswa Buat Laporan Soal Usulan Proyek MYC

Dugaan gratifikasi usulan proyek MYC di Kaltim

Samarinda, IDN Times - Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali didatangi sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT), Senin (30/11/2020).

Puluhan mahasiswa melakukan orasi di depan kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Kota Samarinda dengan menyampaikan beberapa tuntutan. Salah satunya dugaan pelanggaran hukum terkait usulan 2 proyek Multy Years Contract (MYC) yang diusulkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim dalam rancangan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun 2021.

1. Usulan proyek MYC disebut terkesan dipaksakan

Geruduk Kejati Kaltim, Mahasiswa Buat Laporan Soal Usulan Proyek MYCPenyampaian laporan dugaan gratifikasi proyek MYC (IDN Times/AchmadTirtaWahyuda)

Usulan proyek MYC dengan nilai Rp 494 miliar yang yang diusulkan TAPD jelang penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS menjadi bola panas di Karang Paci sebutan kantor DPRD Kaltim.

Koordinator lapangan (Korlap) Adhar mengatakan bahwa dari beberapa sumber bacaan proyek MYC mendapat kritik keras dari para pengamat hukum hingga diduga mengarah pada adanya upaya gratifikasi untuk dana politik salah satu Paslon di Pilwali Samarinda.

"Kami minta Kejati Kaltim aktif terkait dua usulan proyek MYC yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan masuk di rancangan KUA-PPAS," ujar Adhar.

Baca Juga: Begini Kata Warga Soal RTH Samarinda yang Hanya Tercapai 5 Persen

2. Kejati Kaltim masih butuhkan informasi dan data tambahan

Geruduk Kejati Kaltim, Mahasiswa Buat Laporan Soal Usulan Proyek MYCKejati Kaltim terima laporan mahasiswa (IDN Times/Achmad Tirta Wahyuda)

Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim Erwin mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan adanya upaya gratifikasi pada 2 usulan proyek MYC.

Mengenai tindaklanjut pihaknya akan bekerja sesuai aturan yang berlaku. Dari laporan awal yang diterima Kejati Kaltim, kata Erwin, masih dibutuhkan bukti tambahan.

"Itu adalah salah satu tindaklanjut. Karena apa yang disampaikan untuk pengkajian itu masih terlalu jauh. Karena data masih minim dan tanpa ada data tambahan," ungkapnya.

3. Akademisi Universitas Mulawarman komentari kabar proyek MYC diduga jadi mainan politik

Geruduk Kejati Kaltim, Mahasiswa Buat Laporan Soal Usulan Proyek MYCIlustrasi jalan muara rapak Balikpapan (publikaltim.com)

Kabar angin tersebut ditanggapi oleh Akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.

"Saya sudah dengar infonya soal mainan MYC ini terkait pembiayaan pilkada. Hadeh," respon Castro, sapaan akrabnya.

Tergesa-gesanya pengusulan proyek gedung baru RSUD AWS dan fly over Balikpapan ini dinilai berangkat dari proses yang salah.

Untuk itu bisa dikatakan sebagai proses penyelundupan MYC, karena prosesnya berada di akhir-akhir pembahasan KUA-PPAS.

"Maka patut diduga ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi korupsi. Kalau MYC itu disahkan, mestinya semua pihak yang terlibat harus diperiksa aparat penegak hukum," ucapnya.

Baca Juga: Pandemik, Curhat Mahasiswa Samarinda Kangen Lakukan Ini di Kampus

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya