Anggaran Tak Tepat Waktu, Pemprov Kaltim Terancam Sanksi Kemendagri
Proyek MYC tetap diusulkan masuk anggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Menghindari sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sepakat akan tandantangani nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim Tahun 2021 pada 30 November mendatang.
"Kita sepakat hari Senin, 30 November 2020 sudah kita tandatangani KUA-PPAS," ungkap Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK kepada IDN Times usai rapat bersama TAPD Provinsi Kaltim, Selasa (24/11/2020) malam.
Baca Juga: Keluhan Millennial Samarinda soal Banjir yang Tak Bisa Dituntaskan
1. Pemprov Kaltim tetap upayakan dua usulan proyek Multi Years Contract.
Di sisa waktu, sebelum penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Pemprov Kaltim akan berkonsultasi langsung ke Kemendagri perihal usulan penganggaran dua proyek MYC di Balikpapan dan Samarinda.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Muhammad Sa'bani menegaskan pihaknya baru akan berkonsultasi Kemendagri RI, pada Kamis (26/11/2020) besok.
"Kita akan konsultasi tekait MYC itu, sekalian kami konsultasi soal waktu persetujuan KUA-PPAS yang lewat dari 30 November bagaimana," katanya.
Baca Juga: Soal Sekolah Tatap Muka, Disdik Samarinda Masih Mengatur Siasat