TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Virus Corona Pegawai Pemkab Penajam Paser Utara Kerja dari Rumah

ASN dan THL pelayanan masyarakat tetap bekerja

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), memerintahkan seluruh pegawai Pemkab PPU baik berstatus Aparatur Sipil Negara maupun  Tenaga Harian Lepas (THL) untuk work from home atau bekerja dari rumah.

"ASN dan THL Pemkab PPU itu, bukan diliburkan melainkan tetap bekerja dari dan di rumah sejak hari ini hingga Selasa (31/3) depan hal ini dalam rangka mencegah penyebaran  COVID-19 di lingkungan Pemkab," ujar Sekda PPU, Tohar yang  juga penanggung jawab Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 PPU, kepada IDN Times, pada Senin (23/3) di ruang kerjanya.

Baca Juga: Pemkab Penajam Paser Utara Tangani 18 Kasus Terkait Virus Corona

1. Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud terbitkan surat edarannya tentang tindak lanjut penyesuaian sistem kerja ASN

Posko Gugus Tugas Gugus Tugas Pencegahan Penularan COVID-19 PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud mengatur hal ini melalui surat edaran nomor : 061.2/257/TU.Pim/063/ORTAL tentang tindak lanjut penyesuaian sistem kerja ASN sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemkab PPU.

Tohar berharap, kebijakan bagi ASN dan THL untuk work from home tersebut mengurangi risiko pegawai PPU menjadi carrier atau pembawa yang COVID-19.

Selain itu ASN  agar tetap bekerja dengan menggunakan peralatan komunikasi yang ada.

"Kami juga berharap agar terbangun kesadaran kolektif, bahwa mencegah dan berusaha mencegah ini perlu kerja keras dan bersifat sinergis," tegas Tohar.

2. Tidak berlaku bagi ASN dan THL SKPD pelayanan dan pegawai bagian Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 PPU

THL dan ASN lingkup Pemkab PPU (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Ia menambahkan, kebijakan work from home tersebut tidak berlaku bagi ASN dan THL yang bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelayanan langsung ke masyarakat.

Jadi mereka tetap bekerja yang diatur oleh masing-masing Kepala SKPD. Ini juga berlaku bagi pegawai yang masuk dalam bagian Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 PPU.

Untuk diketahui, lanjut Tohar, bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pejabat Administrator Pemkab PPU harus tetap melaksanakan tugasnya di kantor sehingga, penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: [Update] 1 PDP dan 9 ODP Virus Corona di Penajam Paser Utara

Berita Terkini Lainnya