Cegah Virus Corona Pegawai Pemkab Penajam Paser Utara Kerja dari Rumah
ASN dan THL pelayanan masyarakat tetap bekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), memerintahkan seluruh pegawai Pemkab PPU baik berstatus Aparatur Sipil Negara maupun Tenaga Harian Lepas (THL) untuk work from home atau bekerja dari rumah.
"ASN dan THL Pemkab PPU itu, bukan diliburkan melainkan tetap bekerja dari dan di rumah sejak hari ini hingga Selasa (31/3) depan hal ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemkab," ujar Sekda PPU, Tohar yang juga penanggung jawab Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 PPU, kepada IDN Times, pada Senin (23/3) di ruang kerjanya.
Baca Juga: Pemkab Penajam Paser Utara Tangani 18 Kasus Terkait Virus Corona
1. Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud terbitkan surat edarannya tentang tindak lanjut penyesuaian sistem kerja ASN
Dibeberkannya, Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud mengatur hal ini melalui surat edaran nomor : 061.2/257/TU.Pim/063/ORTAL tentang tindak lanjut penyesuaian sistem kerja ASN sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemkab PPU.
Tohar berharap, kebijakan bagi ASN dan THL untuk work from home tersebut mengurangi risiko pegawai PPU menjadi carrier atau pembawa yang COVID-19.
Selain itu ASN agar tetap bekerja dengan menggunakan peralatan komunikasi yang ada.
"Kami juga berharap agar terbangun kesadaran kolektif, bahwa mencegah dan berusaha mencegah ini perlu kerja keras dan bersifat sinergis," tegas Tohar.
Baca Juga: [Update] 1 PDP dan 9 ODP Virus Corona di Penajam Paser Utara