TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Insentif Penghasilan Pegawai PPU akan Diganti Tunjangan Kinerja

Tunjangan tidak lagi berdasarkan jabatan

THL dan ASN di lingkungan Pemkab PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Insentif Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun depan bakal dihilangkan. 

Diganti dengan Tunjangan Kinerja (Tukin) di mana diperuntukkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).  

“Perubahan TPP menjadi Tukin tersebut dilakukan berdasarkan regulasi yang ada yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900- 4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap TTP ASN di lingkungan pemerintah daerah serta peraturan bupati (Perbup),” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairuddin kepada IDN Times, Kamis, (18/11/2021).

Baca Juga: Pencapaian Vaksinasi COVID-19 di Penajam Paser Utara di Atas 50 Persen

1. Sedang disusun draf revisi Perbup tentang TPP ASN Pemkab PPU

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Dikatakannya, saat ini sesuai arahan Bupati PPU,Abdul Gafur Mas'ud, pihaknya kini sedang menyusun draf untuk merevisi Perbup PPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil. Di mana kini masih berlaku, sehingga awalnya TPP diubah menjadi pola Tukin. 

“Kami masih melakukan penyusunan perubahan atas Perbup Nomor 23 Tahun 2018 sehingga dapat sejalan dengan Kepmendagri Nomor 900- 4700 Tahun 2020, sehingga kelak seluruh ASN di PPU termasuk P3K mendapatkan Tukin tersebut. Secepatnya kami selesai harapannya 2022 sudah selesai,” terangnya.

2. Dasar penilaian pemerintah adalah prestasi, beban kerja serta disiplin kerja setiap pegawai

Kepala BKPSDM PPU, Khairuddin (IDN Times/Ervan)

Ia menerangkan, dalam pemberian Tukin tersebut yang menjadi dasar penilaian pemerintah adalah prestasi, beban kerja serta disiplin kerja setiap pegawai tidak lagi berdasarkan golongan seperti TPP    

“Sementara itu, Indikator kriteria pemberian tunjangan berdasarkan Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 yakni berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, berdasarkan kelangkaan profesi dan atau berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. Sedangkan perhitungan pembayaran berdasarkan faktor produktivitas kerja, disiplin kerja dan komponen pengurangan,” tuturnya.

Kemudian, para ASN dalam nilai prestasi kerja dalam mendapatkan Tukin sebesar 60 sampai 70 persen. Sedangkan bobot beban kerja antara 30 sampai 40 persen. Penilaian ini bakal diterapkan pada seluruh jenjang jabatan. Mulai dari Sekretaris Daerah sampai ke tingkat jabatan pelaksana.

3. Tata cara pemberian Tukin tersebut dibuat dalam pola kinerja karena berbasis kinerja

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

“Tata cara pemberian Tukin tersebut kita buat dalam pola kinerja karena ini berbasis kinerja. Tukin ini juga untuk menghindari terjadinya kelebihan pegawai, apabila terjadi kelebihan maka pegawai akan dimutasi ke instansi lain yang membutuhkan,” tegasnya.

Adapun pola penilaian yang dilakukan, tambahnya, dengan beban tugas setiap pegawai contohnya yang  bertugas di bidang administrasi surat masuk akan dihitung berapa jumlah yang ditanganinya sebagai capaian prestasi kerja dan beban kerja, hasil akumulasi itu bisa dilihat berapa Tukin yang didapatkan setiap bulan. 

“Apabila Tukin diterapkan bisa jadi nilai yang diperoleh setiap pegawai yang kinerja lebih baik nilainya bisa besar ketimbang TPP. Namun demikian kita harus tetap melihat dari kemampuan keuangan daerah,” sebutnya.

Baca Juga: Akses Jalan Tol ke IKN di Penajam Paser Utara Mulai Digarap

Berita Terkini Lainnya