TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istri Polisi Pelaku Investasi Bodong di Penajam Divonis 5 Tahun

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana

Para ibu rumah tangga korban investasi fiktif Yu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times - Oknum istri polisi pelaku penipuan investasi bodong di Penajam Paser Utata (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) disebut-sebut sudah memperoleh vonis penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. Terdakwa inisial Yu (38) terjerat pasal penipuan investasi yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah. 

Pengadilan Negeri (PN) Penajam yang menjatuhkan hukuman pada perempuan ini, 

“Terdakwa sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN PPU dengan putusan penjara lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” ujar Kapolres PPU, AKPB Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Senin (22/3/2021).

Baca Juga: Ormas Penajam Tuntut Kesempatan Kerja di Proyek Pertamina

1. Kasus tindak pidana penipuan modus arisan online keuntungan 100 persen

Tersangka investasi fiktif Yu (IDN Times/Istimewa)

Kasus penipuan di PPU ini sempat viral di tahun 2020 mengingat pelakunya adalah istri seorang personil polisi. Pelaku mempergunakan modus arisan online dengan iming-iming keuntungan berlipat hingga 100 persen. 

Korbannya adalah para ibu-ibu yang tertarik lewat promosi terdakwa di media sosial. Para korban bukan hanya berdomisili di Kaltim namun juga beberapa kota/kabupaten luar Kalimantan. 

Pertengahan 2020 lalu, pelaku kabur saat tidak mampu lagi membayar beban pembayaran arisan online yang makin membengkak. Apalagi terdapat 18 orang korban yang melaporkan dugaan penipuan dilakukan pelaku. 

Akhir tahun 2020 lalu, polisi menangkap pelaku sesaat tiba di Bandara Sepinggan Balikpapan. Polisi menyidik pidana penipuan yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. 

“Kasus penipuan dengan modus investasi bodong yang dilakukan oleh terdakwa ini sampai viral kemana-mana dan korbannya bukan hanya di PPU saja tetapi ada beberapa daerah," paparnya. 

2. Majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dalam sidang di PN Penajam

Dua orang korban penipuan investasi fiktif saat melaporkan tersangka Yu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Chandra Eka Yustisia melalui Kasi Pidana Umum Irawan membenarkan vonis putusan diterima terdakwa investasi bodong ini.  Hukumannya penjara lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong serta menyesatkan. Sehingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terdakwa Yu dituntut selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan, namun diputuskan majelis hakim selama 5 tahun penjara," paparnya, 

Barang bukti dikembalikan pada terdakwa terdiri tiga buku rekening bank atas nama terdakwa, tiga unit mesin cuci berbagai merek, dan satu unit ponsel. 

Baca Juga: Penajam Menunggu Pengesahan RUU dalam Kelanjutan Pembangunan IKN

Berita Terkini Lainnya