TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menunggak Iuran, PDAM Penajam Paser Utara Putuskan 114 Sambungan Rumah

Penertiban terus dilaksanakan terhadap penunggak iuran

Unsplash/Svklimvin

Penajam, IDN Times - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Danum Taka (PDAM DT) Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Rasyid menegaskan, pihaknya telah melakukan pemutusan 114 Sambungan Rumah (SR) pelanggan yang telah menunggak lebih tiga bulan.

"Kami telah mencabut dan menyegel 114 SR milik pelanggan karena telah menunggak selama tiga bulan lebih dan tidak memiliki niat untuk melakukan pembayaran terhadap kewajibannya," ujarnya kepada awak media, Senin (27/1) usai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPRD PPU di kantor DPRD PPU.

Ditegaskannya, penertiban tersebut tetap dilakukan dan berlaku bagi pelanggan PDAM yang dinilai tidak kooperatif dengan kewajiban membayar tunggakannya, karena tindakan itu merugikan daerah dan masyarakat lainnya selaku pelanggan PDAM.

 

Baca Juga: Gejala Virus Corona Mirip Influenza, Warga Samarinda Diminta Tak Panik

1. Sebelum pencabutan kami beri dua opsi pilihan ke pelanggan PDAM

Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Danum Taka (PDAM DT) Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Rasyid (IDN Times/Ervan Masbanjar)

"Tentu sebelum pencabutan kami beri dua opsi pilihan ke pelanggan PDAM jika ingin tetap menjadi pelanggan PDAM, yakni opsi pertama adalah melakukan pembayaran dengan cara mencicil dan opsi kedua mengajukan pemasangan baru tetapi tetap menyelesaikan tunggakannya," ungkap Rasyid.

Dibeberkannya, tunggakan tertinggi ada yang mencapai 33 rekening bulanan atau lebih dari satu tahun.

Pihaknya memberi batas waktu tunggakan selama tiga bulan jika tidak, akan diberikan surat peringatan hingga tiga kali.

Apabila sudah diberi surat peringatan sebanyak tiga kali juga tidak dibayar, maka tindakan pencabutan serta penyegelan dilakukan oleh pihaknya.

"Meskipun telah dilakukan pencabutan, tapi alhamudlillah masyarakat sudah mulai menyadari pentingnya air PDAM. Bahkan saya dapat laporan dimana pelanggan yang menunggak awalnya sebanyak 1.100 kini turun menjadi 800-an pelanggan saja," jelas Rasyid.   

2. Total tunggakan pelanggan capai sekitar Rp900 jutaan

Kantor PDAM Danum Taka di Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sementara itu, lanjutnya, untuk total tunggakan hutang pihutang pelanggan hingga akhir tahun 2019 kemarin mencapai sekitar Rp1,1 miliar. 

Tetapi menginjak posisi pertengahan Januari ini jumlahnya mengalami penurunan menjadi Rp900 jutaan atau sudah terbayar Rp200 jutaan.

"Penurunan hutang tunggakan tersebut, menunjukan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar hutang pihutangnya," kata Rasyid.

 

Baca Juga: Lima Desa di Penajam Paser Utara Diklaim Milik Kabupaten Paser

Berita Terkini Lainnya