Polres Penajam Amankan Pria Pemilik Ratusan Pil Koplo
Tersangka diancam pidana empat tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan seorang pria berinisial ED (30) yang merupakan pengedar pil daftar G atau koplo. Pria ini memiliki sebanyak 723 butir obat keras jenis doubel L. Tersangka merupakan warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
"Tersangka kami ringkus pada Senin (3/5/2021), Sekira jam 17.30 Wita. Di sebuah rumah yang terletak di Desa Telemow Kecamatan Sepaku, PPU,” kata Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Anton Saman kepada IDN Times, Senin (31/5/2021) di Penajam.
Baca Juga: Petugas Amankan Warga Bawa Narkoba di Pelabuhan Penajam
1. Penangkapan tersangka berawal saat polisi melakukan penyelidikan di Kecamatan Sepaku
Anton menuturkan, kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan di Desa Telemow Kecamatan Sepaku, atas dugaan tindak pidana peredaran obat farmasi tanpa izin jenis obat doubel L atau pil Triheksifenidil HCL, di wilayah desa tersebut.
"Kemudian anggota opsnal mendatangi sebuah rumah yang di curigai yang terletak desa itu dan diketahui tersangka berada di dalam rumah itu," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan anggota opsnal menemukan sejumlah barang bukti, yakni ratusan pil koplo yang disembunyikan dalam tas warna hitam milik tersangka.
Baca Juga: Disangka Maling, Pria ODGJ Diamankan Warga di Penajam