Nekat, IRT di PPU Membantu Suami untuk Berjualan Sabu
Enam paket sabu-sabu diamankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Polsek Babulu di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus ibu rumah tangga (IRT) inisial MI atau Yani (41) tuduhan peredaran narkoba jenis sabu, Kamis (24/11/2022) pukul 19.00 Wita. Warga RT 04 Desa Api-Api Kecamatan Waru ini diduga membantu suaminya memperdagangkan zat berbahaya tersebut kepada para pelanggan.
“Polsek Babulu melakukan penangkapan IRT terduga pelaku tindak pidana narkotika," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu AKP Nuryatman kepada IDN Times, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: BLT Kenaikan BBM Resmi Disalurkan kepada 2.752 KPM PPU
1. Penangkapan hasil pengembangan terhadap tersangka AS
Nuryatman mengatakan, tersangka IRT tersebut ditangkap berkat pengembangan kasus tersangka AS, warga Labangka yang diringkus Polsek Babulu. Saat itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba terdiri enam paket sabu dan alat untuk mengonsumsi narkoba.
Turut disita uang tunai Rp3.550.000 diduga hasil perdagangan narkoba.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka AS ini "bernyanyi" memperoleh pasokan narkoba dari pelaku lain inisial EM di Desa Api-Api Kecamatan Waru.
Baca Juga: Atlet PPU Korban Kecelakaan Berau akan Operasi Tulang Belakang