Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Penajam, IDN Times - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) sudah masuk dalam status zona merah pandemik COVID-19. Pasien positif terpapar virus ini sudah menembus angka 143 kasus di awal bulan Juli ini.
"Jumlah kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 beberapa hari terakhir ini terus bertambah selama, menjadikan wilayah PPU zona merah," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 PPU, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Bupati Penajam Tegaskan Mundur dari Seluruh Masalah COVID-19
1. Hari bertambah, kali terdapat 18 kasus pasien terkonfirmasi positif
Ilustrasi isolasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah) Dikatakannya, Kamis (1/7/2021) kemarin terdapat penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 28 kasus dan hari ini kembali bertambah sebanyak 18 kasus konfirmasi positif COVID-19 baru, sehingga zona merah di Kabupaten PPU makin menyala dan membara.
"Hari ini ada 18 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 baru, sehingga total keseluruhan pasien masih berstatus positif mencapai 143 kasus, sedangkan jumlah kasus pasien berstatus positif Kamis kemarin sebanyak 125 kasus," sebut Grace.
2. Meningkatkan akibat infeksi dari pendatang dan warga PPU yang baru bepergian dari luar daerah
Bahaya Klaster Keluarga (IDN Times/Arief Rahmat) Menurutnya, meningkatnya kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di PPU disebabkan adanya infeksi dari para pendatang dan warga PPU yang baru bepergian dari luar daerah, seperti munculnya klaster perusahaan dan klaster keluarga.
"Harusnya kasus ini bisa ditekan apabila perusahaan dapat mengatur standar operasional prosedur (SOP) lebih ketat lagi, masyarakat PPU yang datang dari luar juga dapat mengikuti dan melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin," ujarnya.
3. Laksanakan Surat Edaran Gubernur Kaltim dan terapkan WFH
Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat) Bupati PPU, Abdul Gafur Masjid telah meminta jajarannya dan masyarakat PPU mematuhi Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor : 440/3317/B.Kesra tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di Kaltim.
"Dalam Surat Edaran pak gubernur tersebut meminta kita antara lain, untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro (PPKM Mikro), lalu dilakukan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata dan tempat keramaian lainnya," urainya.
Pemkab PPU telah menerapkan pemberlakuan tugas kedinasan work from home (WFH) bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terhitung sejak 3 Juni 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
"Namun kebijakan WFH akibat meningkatnya kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di PPU tersebut tidak berlaku bagi tiga yakni Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU," ungkapnya.
Baca Juga: Warga Maridan di Penajam Paser Utara Meninggal Terpapar COVID-19