TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelayanan Lambat, BPN PPU Jawab dengan Peluncuran CERIA

Mengarah digitalisasi administrasi pertanahan

Upacara peringatan HUT Agraria Nasional ke-61 tingkat Kabupaten PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) merespons keluhan masyarakat tentang lambat dan berbelit layanan. 

“Memang ada beberapa masyarakat yang tidak begitu respons dengan kami (ATR/BPN), karena mengeluhkan pelayanan masih lama kemudian  berbelit-belit,” ujar Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN PPU Ade Candra Wijaya dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Agraria Nasional ke-61, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Giliran Pelajar Penajam Paser Utara Ditarget BIN untuk Vaksinasi 

1. Luncurkan layanan CERIA jawab keluhan masyarakat PPU

Ade Candra Wijaya (IDN Times/Ervan)

ATR/BPN PPU sudah meluncurkan layanan CERIA singkatan dari cepat, ringkas, dan akurat sejak tahun 2020 lalu. Layanan CERIA ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pelayanan masyarakat. 

“Pelaksanaan pelayanan CERIA tersebut hingga hari ini ketepatannya atau akurasi sudah hampir di atas 99 persen untuk pelayanan. Tapi kami akui masih ada beberapa yang harus  diperbaiki,” tuturnya.

Ade mengatakan, sejumlah media massa sempat menyoroti lambatnya pelayanan publik diberikan BPN PPU. Pemberitaan ini malah menjadi sebuah tantangan agar mereka meningkatkan pelayanan lebih baik. 

Salah satunya dengan meluncurkan pelayanan CERIA ini. 

“Pemberitaan itu merupakan tantangan bukan menjadi suatu beban. Akhirnya kita melihat layanan kami harus Cepat Ringkas dan Akurat atau CERIA. Arti cepat adalah ketika masyarakat datang langsung kami tanggapi dengan memberikan pelayanan dengan cepat,” tegasnya.

Kemudian, lanjutnya, arti ringkas yakni dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kalau misalnya persyaratan cuma tiga saja maka jangan ditambah lagi. Lalu arti akurat adalah harus ada ketepatan waktu masalah waktu kami sesuai dengan SOP. 

2. Sekarang lebih cepat berkas masuk pagi siang sudah selesai

Ilustrasi sertifikat tanah. IDN Times/Istimewa

Ade mencontohkan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Peraturan ini mengatur tentang proses jual beli peralihan, hibah atau warisan diberikan batas waktu pengurusan selama tiga hari.  

"Tetapi sekarang bisa lebih cepat,  berkas masuk pagi siang sudah selesai,” katanya. 

Ade menambahkan, pihaknya membatasi waktu pelayanan kurang lebih 45 menit sepanjang pejabatnya ada. Legalitas pengurusan peralihan pertanahan harus melalui pihak kepala kantor. 

“Tapi sudah kamu koordinasi kepada Kantor Wilayah (Kanwil) untuk memangkas semua layanannya jadi legalitas cukup di manajer loket sudah selesai,” sebutnya. 

3. Pengukuran lambat karena BPN PPU hanya miliki tiga SDM ukur tanah

Pegawai Kantor ATR/BPN PPU (IDN Times/Ervan)

Ade mengatakan, ATR/BPN PPU memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM) melayani permintaan masyarakat. Terutama personel yang melayani proses pengukuran tanah yang jumlahnya hanya empat orang. 

“Jujur saja  kami hanya memiliki SDM hanya empat orang saja untuk melayani satu PPU, sehingga proses pelayanan pengukuran lama,” ucap Ade Candra Wijaya.

Selain itu, tambahnya, Kantor Kementerian ATR/BPN PPU juga telah menerapkan zona integritas. Sebagai dukungan BPN PPU masuk wilayah bebas korupsi serta gratifikasi.

“Penerapan zona integritas di lingkungan BPN dalam artian kami mendukung yang namanya bebas korupsi dan gratifikasi,” jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Kaji Potensi  Bencana di IKN Penajam Paser Utara 

Berita Terkini Lainnya