TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemindahan IKN Perlu Selaras dengan Kearifan Lokal Masyarakat Adat

Generasi millennial jadi peluang dan tantangan ibu kota baru

Diskusi Rencana Pemindahan IKN ke Kaltim, di Balikpapan, 23-24 Januari 2020 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Balikpapan, IDN Times - Direktur Yayasan Bumi, Erma Wulandari mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Oleh karena itu pihaknya menggagas Diskusi Rencana Pemindahan IKN ke Provinsi Kaltim yang digelar di Hotel Novotel Balikpapan, 23-24 Januari 2020. 

Yayasan Bumi menganggap perlu untuk menggali informasi dari pemerintah dan masyarakat sipil baik yang pro maupun kontra terhadap pemindahan IKN. Selain itu, untuk mengetahui dampak langsung pemindahan ibu kota baik dalam sektor lingkungan, desain ibu kota baru, pemanfaatan sumber daya alam, kemungkinan konflik dan persyaratan kelengkapan dokumen pemindahan ibukota (KLHS) yang perlu didiskusikan oleh para pemangku kepentingan.

“Melalui diskusi ini diharapkan diperoleh isu potensial yang dapat dijadikan rekomendasi bagi pemangku kebijakan untuk mengkritisi hal-hal yang berpotensi atau mungkin terjadi pascapemindahan IKN,” kata Erma.

Baca Juga: Kunjungan Dubes Norwegia ke Kaltim, Jajaki Investasi di Ibu Kota Baru

1. Berharap diskusi berjalan secara multi pihak

Suasana Diskusi Rencana Pemindahan IKN (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Erma berharap agar diskusi dapat berjalan dan melibatkan berbagai pihak. Ia menilai diskusi ini penting karena dapat mendengarkan langsung suara-suara dari desa di kawasan IKN yang selama ini kurang mendapat perhatian.

Narasumber pada diskusi yang berlangsung dua hari ini antara lain dari Bappenas, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial Universitas Mulawarman (PPIIG). Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kaltim, dll.

2. Pemindahan IKN juga perlu menyelaraskan kearifan lokal masyarakat adat

Deputi Direktur ICEL, Reynaldo Sembiring saat sampaikan materinya (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Erma menjelaskan pemindahan IKN juga perlu menyelaraskan kearifan lokal masyarakat adat seperti adat Paser Balik, Paser maupun Dayak Basap yang berada di sekitar lokasi IKN.

Pembangunan IKN tanpa melibatkan masyarakat lokal tersebut justru bisa mengancam dan membuat punah masyarakat adat yang berada di wilayah rencana pemindahan ibu kota tersebut.

Selain itu, gagasan forest city (hutan kota) yang digadang-gadang akan menjaga tutupan hutan yang ada dan menjadi contoh bagi daerah maupun kota-kota di Indonesia perlu penjelasan rinci dan spesifik, agar kemudian tidak menjadi wacana semata.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Jamin Tak Merusak Paru-paru Dunia untuk Pembangunan IKN

Berita Terkini Lainnya