Pemkab PPU Hentikan Operasional Satu Perusahaan Tambang Batu Bara
Data perusahaan itu tidak ada di Dinas ESDM Kaltim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Alimuddin, telah menghentikan sementara operasi usaha pertambangan PT. Putra Kajang Tana Towa (PKTT) di Kecamatan Sepaku, karena tidak memiliki izin.
"Memang kita telah menghentikan sementara operasi PT. PKTT karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan telah melakukan kegiatan pertambangan di gunung Tengkorak Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku," ujarnya kepada IDN Times, Senin (13/4) di Penajam.
1. PT. PKTT melakukan kegiatan tambang batu bara
Alimuddin menjelaskan, sebelum dilakukan penghentian operasional PT PKTT, pihaknya telah melakukan peninjauan dan pemantauan di lokasi tersebut. Namun belakangan diduga kegiatan tambang batu bara itu itu tidak memiliki izin.
Pemeriksaan juga dilakukan hingga ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur. Pada dinas tersebut, PT. PKTT tidak masuk dalam data perusahaan tambang yang diserahkan ke Provinsi oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, status perizinan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dilakukan oleh PT. PKTT disebut tidak jelas.
"Dari surat klarifikasi yang disampaikan Plh. Kepala Dinas ESDM Kaltim nomor : 541.23/803/1-MINERBA/2020 tanggal 10 Maret 2020 dinyatakan PT.PKTT tidak termasuk data yang diserahkan kepada Pemrpvo Kaltim jadi atau data perusahaan itu tidak ada di Dinas ESDM Kaltim, sehingga statusnya perizinan usaha pertambangannya tidak jelas," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Berharap Warga PPU Diam di Rumah setelah Dapat Sembako Gratis
Baca Juga: Bupati PPU Minta Warganya Tak Perlu Terlalu Panik dengan COVID-19