RUU Ibu Kota Negara Disambut dengan Sukacita Warga PPU
Rp213,878 miliar untuk bangun jalan IKN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pemerintah sudah menyampaikan surat presiden atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR RI untuk dilakukan pembahasan. Informasi langsung memperoleh respons sukacita dari masyarakat di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Saya atas nama Pemkab PPU menyambut baik atas terbitnya Surpres tersebut dan itu sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat PPU khususnya dan umum di Kaltim,” ujar Wakil Bupati PPU Hamdam kepada IDN Times, Kamis (30/9/2021).
Hamdan yakin, kebijakan pemindahan ibu kota negara ke PPU-Kutai Kartanegara bukan sekadar wacana dari pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah sangat serius dalam merealisasikan pemindahan ibu kota negara ini ke wilayah Kaltim.
Baca Juga: Warga Portal Terminal Bus Penajam karena Proses Ganti Rugi Macet
1. IKN dibangun tentu sudah dipertimbangkan secara matang baik aspek positif maupun negatif
Hamdan berharap, IKN di Kaltim secepatnya terwujud mempertimbangkan seluruh aspek kajian para ahli dan seluruh stakeholder. Mempertimbangkan aspek positif maupun negatif akan timbul ke depannya.
"Tetapi saya belum melihat ada sisi negatifnya," ujarnya.
Tentu, lanjutnya, pemindahan IKN ini akan membawa konsep-konsep positif bagi masyarakat termasuk juga tokoh-tokoh yang selama ini kritis sedikit meragukan manfaat dari IKN itu.
“Tetapi, saya pikir perlu komunikasi saja, serta memberikan masukan-masukan dan mempertanyakan kepada pihak-pihak berkomitmen agar mendapatkan penjelasan kepada mereka yang masih curiga ada dampak negatif,” sebutnya.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Kaji Potensi Bencana di IKN Penajam Paser Utara