Warga Portal Terminal Bus Penajam karena Proses Ganti Rugi Macet

Warga tidak minta uang sewa selama 23 tahun

Penajam, IDN Times - Warga memasang portal di jalur keluar Terminal Bus di Penajam Paser Utara (PPU) menuju Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim). Pemortalan akses jalan di terminal antar kota dalam provinsi (AKDP) ini terkait persengketaan lahan antara ahli waris dengan pemerintah daerah. 

Dua orang warga PPU, Samsuddin dan Abdul Gani mengklaim sebagai pemilik lahan berada di dalam area terminal ini. Mereka memasang portal dengan cara membentang bambu di jalur keluar terminal penghubung PPU dan Paser. Meskipun demikian, aktivitas terminal masih tetap berjalan seperti biasa dengan hanya menggunakan satu pintu masuk dan keluar. 

“Hingga saat ini lahan milik kami yang berada di dalam areal terminal tersebut belum ada kejelasan kapan mau diganti rugi, di mana tahun 2018 lalu sempat dilakukan pengukuran yang dilakukan oleh kelurahan, kecamatan dan dinas perhubungan (Dishub), namun kami cegah karena tanah itu milik dan hingga ini belum ada kejelasan kapan dibebaskan oleh pemerintah,” kata Abdul Gani, Senin (27/9/2021). 

1. Sudah empat kali pertemuan dengan Disperkimtan PPU tetapi tidak ada solusinya

Warga Portal Terminal Bus Penajam karena Proses Ganti Rugi MacetIlustrasi lahan (IDN Times/Handoko)

Pihaknya, lanjut Abdul Gani, pada tahun 2018 telah mengirimkan surat ke  Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU untuk mempertegas kepemilikan lahan tersebut.  Lalu tahun 2021 ini, ia bersama Samsuddin sudah kali empat melakukan pertemuan tetapi tidak ada solusi atau jalannya keluarnya.

“Karena tidak ada solusi apakah diganti rugi atau tidak, maka sekarang kami lakukan pemortalan dengan lebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan terkait pemortalan tersebut. Di mana surat itu kami sampaikan pada Kamis (23/9/2021) kemarin. Luasan tanah saya dan Samsuddin 60 meter x 6,2 meter,” tuturnya.

Diungkapkannya, hingga saat ini dirinya tidak pernah dihubungi oleh Disperkimtan PPU. Namun ia dan Samsuddin diminta untuk menyelesaikan masalah lahan itu ke Pengadilan Negeri PPU. 

Baca Juga: Giliran Pelajar Penajam Paser Utara Ditarget BIN untuk Vaksinasi 

2. Warga dan pemerintah sama-sama tak miliki surat tanah di terminal Penajam

Warga Portal Terminal Bus Penajam karena Proses Ganti Rugi MacetIlustrasi sertifikat tanah. IDN Times/Istimewa

Abdul Gani mengakui, masing-masing pihak bersengketa tidak memegang surat kepemilikan lahan tersebut. Namun kini, sudah terbit surat baru tahun 2021 menjadi dasar negara mengklaim kepemilikan tanah tersebut. 

Sedangkan Abdul Gani berpatokan cerita turun temurun di masa lalu di mana semua orang mengetahui status kepemilikan tanah tersebut. 

“Kami akui untuk surat-surat tanah tidak ada begitu pula pemerintah daerah, namun kini sudah terbit surat baru di tahun 2021 ini, menjadi dasar pemerintah mengklaim tanah milik kami tersebut. Pada hal dulu tidak lahan terminal ini tidak seluas saat ini dan semua masyarakat yang tinggal di dekat sini semua tahu," tuturnya.

Ia memohon  agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) jangan menerbitkan surat atau sertifikat atas tanah dibuat tahun 2021 ini. 

3. Pemerintah diminta keluarkan lahan warga dari areal terminal

Warga Portal Terminal Bus Penajam karena Proses Ganti Rugi MacetPintu masuk dan keluar kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Abdul Gani membeberkan, pemerintah melalui kecamatan dan kelurahan sebetulnya pernah melakukan pengukuran ulang, di mana mereka menyatakan lahan masyarakat  bakal dikeluarkan dari lahan terminal. Hal tersebut disampaikan oleh Disperkimtan PPU dan kelurahan.

“Jadi sekarang kami agar pemerintah mengeluarkan lahan hak kami, tetapi kalau memang pemerintah membutuhkan ya silakan ambil tapi ngertilah hitung-hitungannya seperti apa itu saja intinya,” tegasnya.

4. Akui terima surat dan segera gelar rapat tangani persoalan ini

Warga Portal Terminal Bus Penajam karena Proses Ganti Rugi MacetKadishub PPU, Ahmad (IDN Times/Ervan)

Terpisah Kepala Dishub PPU Ahmad, mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat dari warga yang mengklaim sebagian lahan di terminal tersebut. Dalam waktu dekat Dishub PPU bakal melakukan rapat terkait dengan kejadian ini 

"Kami akan segera rapatkan masalah ini. Sebab sudah sekian tahun dan sejak saya menjabat Kepala Dishub tahun 2019 kemarin mau mendorong membangun terminal itu sebagai terminal tipe B, sehingga saya minta kalau ada sertifikat tanahnya untuk disampaikan ke Dishub Provinsi Kaltim,” ungkapnya.

5. Awalnya pemerintah tak miliki sertifikat atau segel lahan terminal tersebut

Warga Portal Terminal Bus Penajam karena Proses Ganti Rugi MacetKantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Ahmad mengatakan, pemerintah awalnya memang tidak mengantongi surat atau sertifikat kepemilikan lahan atas Terminal Bus PPU. Persoalan ini pun sempat ditelusuri hingga bagian aset daerah  Pemkab PPU, Pemkab Paser, hingga Provinsi Kaltim. 

Persoalan kepemilikan surat-surat ini yang menjadikan penanganan agak lama. 

Meskipun begitu, baru-baru ini, Ahmad menyebutkan, Plt Sekretaris Daerah PPU Muliadi telah menandatangani surat pernyataan di mana di Terminal Bus PPU adalah milik negara. Surat ini rencananya menjadi dasar pembangunan terminal tipe B di PPU. 

“Tetapi sekarang kami mendapat surat dari masyarakat sehingga akan dilakukan perundingan lagi,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Kaji Potensi  Bencana di IKN Penajam Paser Utara 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya