TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seluruh Pejabat di Pemkab PPU Wajib Sampaikan LHKPN

Batas akhir 31 Maret 2023

(Ruang Pelaporan LHKPN di KPK) ANTARA FOTO

Penajam, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam meminta para pejabat bawahannya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Batas akhir laporan harta pejabat ini ditentukan pada 31 Maret 2023 nanti. 

“Seluruh pejabat yang mengelola keuangan APBD maupun APBN di Pemkab PPU wajib melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Hal ini telah diatur dalam peraturan yang ada,” katanya kepada IDN Times, Senin (6/3/2023). 

Baca Juga: Ini Cara PPU Mengumpulkan Masukan Rencana Pembangunan Tahun 2024

1. Tak sampaikan LHKPN jadi catatan khusus

Plt. Bupati PPU, Hamdam berikan arahan kepada seluruh ASN dan THL pada apel perdana pasca liburan Idul Fitri (IDN Times/Ervan)

Hamdam meminta, seluruh pejabat Pemkab PPU menaati ketentuan laporan harta kekayaan tersebut hingga waktu sudah ditentukan. 100 persen di lingkungan Pemkab PPU.  

Khusus bagi pejabat abai, menurut Hamdam, akan memperoleh catatan tersendiri bagi Pemkab PPU. 

"Itu jadi catatan kita, jika mereka belum melaporkan LHKPN tersebut dan itu menjadi salah satu kekhususan saya,” tukasnya. 

2. Tingkat kepatuhan pejabat PPU capai 50 persen

Yunita Liliyana Damayanti (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, ditemui terpisah Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten PPU Yunita Liliyana Damayanti menyebutkan, tingkat kepatuhan LHKPN pejabat setempat masih 50 persen. Setengah dari keinginan Bupati PPU. 

“Tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN pejabat di PPU telah mencapai 50 persen, harapannya hingga batas waktu di 31 Maret 2023 ini sudah mencapai 100 persen,” tuturnya.

Ia mengatakan, sebenarnya penyampaian LHKPN tersebut sudah dimulai sejak Januari 2023 dengan batas akhir 31 Maret ini melalui aplikasi e-LHKPN.

3. Akibat berita viral pejabat Ditjen pajak pengguna e-LHKPN melonjak

Bagian Ortal Setkab PPU (IDN Times/Ervan)

Yunita menyebutkan, LHKPN semestinya disampaikan secara rutin per tahun kepada Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK). 

Kesadaran pejabat diduga meningkat sejak viralnya kasus pegawai eselon III Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang LHKPN nya mencapai Rp50 miliar. Hal tersebut diprediksi menjadi penyebab jumlah pengguna aplikasi e-LHKPN alami lonjakan.

Sehingga,  pihaknya pun sempat terkendala dalam memasukkan data e-LHKPN. 

“Jumat kemarin aplikasinya sempat eror, tapi hari ini sudah normal kembali. Mungkin karena banyaknya pengguna sehingga server agak sedikit lemot,” ujar Yunita.

Baca Juga: IKN Belum Memberikan Dampak Lonjakan Jumlah Penduduk di PPU

Berita Terkini Lainnya