TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terkendala Fasilitas dan Izin, RSUD Sepaku Belum Layani Masyarakat

Hanya digunakan untuk isolasi pasin COVID-19

RS. Pratama Sepaku (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times - Gegara belum lengkapnya fasilitas dan syarat perizinan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) belum berikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sepaku dan sekitarnya.  

“Kami tidak berani buka memberikan pelayanan kepada masyarakat sejak resmi dibuka pada 5 Agustus 2021 kemarin, karena fasilitasnya belum komplet. Jika dipaksakan masyarakat malah mengeluh. Kini masyarakat masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas terdekat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU dr Jansje Grace Makisurat kepada IDN Times, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Komoditas Jagung Masih Defisit 12 Ribu Ton di Penajam 

1. RSUD juga masih dalam tahap peningkatan fasilitas layaknya akreditasi tipe D

Plt. Sekda PPU, Muliadi didampingi sejumlah pejabat usai membuka tirai nama RSUD Pratama Sepaku (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, ada beberapa alasan mengapa tempat itu belum difungsikan sebagaimana mestinya. Selain itu, RSUD Pratama Sepaku itu juga masih dalam tahap peningkatan fasilitas layaknya akreditasi tipe D. 

“Hingga kini masih berproses seperti membangun ruang tunggu, agar ruangan yang ada bisa difungsikan jadi kamar pasien. Kami juga menunggu juga kerja sama dengan BPJS guna melayani masyarakat,” katanya. 

Untuk diketahui, tambahnya, fasilitas lain jadi syarat untuk terpenuhinya RSUD itu bertipe D, yakni kapasitas tempat tidur. Di mana sampai sekarang tempat itu baru memiliki sejumlah 36 tempat tidur, sementara syarat yang ada minimal 50 tempat tidur. 

“Selain itu, fungsional beberapa ruang juga harus diubah, karena keterbatasan ruangan yang ada di RSUD Sepaku ini. Sehingga sejumlah ruang kita modifikasi, sebelumnya dipakai untuk rawat jalan diubah jadi rawat inap, dengan tujuan kapasitasnya dapat terpenuhi,” sebut Grace.

2. Mesin radiologi atau rontgen belum ada masih dalam proses pengadaan

Ilustrasi rumah sakit. IDN Times/Arief Rahmat

Ia mengungkapkan, selain itu belum seluruhnya fasilitas lain yang ada mendukung layanan masyarakat. Seperti mesin radiologi atau rontgen, di mana kini masih dalam proses pengadaan. Pihaknya juga tengah menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) Plt Direktur RSUD ini. 

“Memang ruang laboratorium sudah tersedia, namun fasilitas seperti  radiologi dan rontgen belum ada, kami berharap mudah-mudahan Desember 2021 ini sudah terpasang. Setidaknya alat itu sudah tersedia, baru kami berani mengajukan izin permanen sebagai RSUD tipe D. Kami juga sudah mengusulkan untuk Plt Direktur RSUD tersebut tinggal menunggu saja,” tuturnya. 

3. RSUD Pratama juga wajib mengantongi izin permanen operasi secara penuh

Plt. Sekda PPU, Muliadi bersama Kadinkes, dr. Jansje Garce M meninjua salah satu ruang di RSUD Pratam Sepaku (IDN Times/Ervan)

Selain kelengkapan semua fasilitas itu, jelasnya, RSUD Pratama juga wajib mengantongi izin permanen operasi secara penuh. Namun prosesnya juga tidak mudah karena beberapa fasilitas tadi harus tersedia meskipun izin dikeluarkan Pemkab PPU sendiri.

“Untuk mendapatkan izin dari Pemkab PPU sendiri, sebelumnya harus ada rekomendasi dari Dinkes Kaltim dan persetujuan  dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), di mana pengkajian kelayakan dilakukan oleh mereka nantinya.

Grace menerangkan, izin yang dikantongi awal itu, hanya untuk penanganan COVID-19.  Khusus sebagai wadah isolasi terpusat di Kecamatan Sepaku dan berlaku selama enam bulan saja, tetapi kini  sudah tidak ada lagi penanganan COVID-19 di sana. 

Baca Juga: Produksi Budidaya Ikan di Lokasi IKN Penajam Paser Utara Meningkat

Berita Terkini Lainnya