Empat Tahun Bendahara DPRD Balikpapan Kabur Gelapkan Dana Rp2 Miliar

Jaksa terbitkan daftar pencarian orang (DPO)

Balikpapan, IDN Times - Tanpa terasa empat tahun sudah mantan Bendahara Sekretariat DPRD Balikpapan Dila Ermono Wibowo kabur tanpa jejak. Pria ini diduga terlibat dalam korupsi anggaran DPRD Balikpapan tahun selama 2014 hingga 2017 sebesar Rp2 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

"Tersangka ini melarikan diri dan masih dalam pencarian," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Balikpapan Indra Rivani, Kamis (11/11/2021). 

1. Kasusnya sudah tahap penyidikan

Empat Tahun Bendahara DPRD Balikpapan Kabur Gelapkan Dana Rp2 MiliarIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejaksaan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menangani kasus korupsi di DPRD Balikpapan ini sejak bulan September 2017 silam. Kasusnya sendiri sudah dinyatakan terdapat unsur pidana korupsi sehingga menetapkan tersangka pada Dilla Ermono Wibowo. 

Namun di tengah-tengah proses penyidikan, Indra menyebutkan tersangka aparatur sipil negara (ASN) ini kabur hingga kini. Kasusnya pun akhirnya terbengkalai hingga sekarang ini. 

Dila mendadak menghilang sejak tersiar kabar statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran DPRD Kota Balikpapan.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Balikpapan Jadi Saksi Kasus Korupsi TPA Manggar 

2. Jaksa terbitkan status DPO

Empat Tahun Bendahara DPRD Balikpapan Kabur Gelapkan Dana Rp2 MiliarKejari Balikpapan menyebarkan DPO kasus korupsi di DPRD Balikpapan. Foto istimewa

Indra mengatakan, kejaksaan masih berupaya melakukan pencarian terhadap korban. Berbagai upaya dilakukan termasuk di antaranya menerbitkan statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi Kejari Balikpapan. 

"Artinya selama ini kami bukan diam karena perkara itu sudah naik penyidikan, namun yang bersangkutan ini pihak tersangka pada saat diperiksa melarikan diri," paparnya. 

Terbaru ini, Kejari Balikpapan menyebarluaskan identitas tersangka dalam akun media sosial kejaksaan. Harapannya agar masyarakat nantinya menginformasikan tentang keberadaan tersangka ini. 

"Masyarakat agar membantu menginformasikan tentang keberadaan tersangka ini," papar Indra.

3. Kasusnya masih jalan di tempat

Empat Tahun Bendahara DPRD Balikpapan Kabur Gelapkan Dana Rp2 MiliarIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Indra menyebutkan, Kejari Balikpapan baru menetapkan satu tersangka sehubungan penyidikan kasus korupsi DPRD Balikpapan. Tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana diambil tidak bisa SPJ kan. 

"Peran tersangka pada saat itu sebagai Bendahara Sekretariat Dewan kerugian Negara Rp 2 miliar dia tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yang diambil tidak bisa SPJ kan,” beber Indra.

Jaksa juga tidak bisa melakukan penetapan tersangka lain saat tersangka utama belum bisa ditangkap. 

“Untuk pelaku lain kita belum tahu karena yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan. Kta dapat kita lihat perkembangannya sampai saat ini yang ditetapkan status tersangka,” ujarnya. 

Baca Juga: Jejak Korupsi Jiwasraya sampai Balikpapan, Kejari Dukung Penyitaan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya