TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wamen ATR Ingatkan Persoalan Lahan Potensial Jadi Masalah di IKN

Minta Bupati PPU lakukan penataan wilayah

Kawasan IKN di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (IDN Times/Yuda Almerio)

Penajam, IDN Times - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Surya Tjandra menyatakan, wilayah Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) strategis sebagai lokasi pemindahan ibu kota negara (IKN) Indonesia yang baru.

“Walaupun saya baru pertama kalinya menyaksikan secara langsung, Sepaku sangatlah tepat jika menjadi lokasi perpindahan IKN,” demikian dikatakannya saat mengunjungi lokasi rencana pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku bersama rombongan didampingi langsung Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud beserta unsur Forkopimda Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Wamen ATR Serahkan 5 Sertifikat Tanah Aset Pemkot Balikpapan

1. Bupati PPU diminta melakukan penataan wilayah untuk menghindari masalah

Menara Pemantau Api di Bukit Soedharmono, Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang menjadi kawasan IKN. (IDN Times/Mela Hapsari)

Ia mengatakan, dengan ditunjuknya kabupaten PPU sebagai rencana lokasi IKN, dirinya meminta Bupati PPU  bisa melakukan penataan wilayah ini sejak awal. Jangan sampai salah subjek karena bisa menimbulkan masalah baru.

“Persoalan lahan selalu jadi persoalan terbesar sejumlah daerah. Apalagi PPU telah ditunjuknya sebagai lokasi IKN sudah dapat dipastikan harga lahan akan melonjak tinggi dan menimbulkan persoalan-persoalan lahan di wilayah ini. Oleh karena itu, perlu mendapat penanganan sebaik-baiknya,” tegasnya.

2. Kendalikan jual beli lahan, Bupati PPU Perbup Nomor 22 Tahun 2019

Wamen ATR/BPN, Surya Tjandra lakukan pertemuan dengan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dan jajarannya (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menanggapi hal tersebut Bupati Abdul Gafur Mas’ud mengakui persoalan lahan menjadi permasalahan terbesar di Kabupaten PPU. Apalagi PPU telah ditunjuk sebagai lokasi IKN di usia kabupaten yang baru menginjak 18 tahun.

“Kami telah melakukan berbagai langkah-langkah strategis dalam menyikapi semua itu, salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli dan peralian atas hak tanah di lokasi IKN di Kabupaten PPU ini. Dimana kini semua transaksi tanah wajib diketahui bupati dan mendapatkan persetujuan atau tidak dari bupati, jadi tidak seenaknya menjual lahan,“ tegas Gafur.

Selain itu, tambahnya, Perbup itu juga untuk menekan konflik atau saling klaim atas tanah, termasuk meredam melonjaknya harga tanah. Sementara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh kepala desa, lurah dan camat. Mereka mendapat tugas untuk melakukan monitoring perkembangan wilayah dalam hal kepemilikan, penguasaan tanah terutama dalam setiap transaksi.

“Kami berharap, dengan ditunjuknya Kabupaten PPU sebagai lokasi IKN yang baru, Pemerintah pusat juga sudah harus memberikan anggaran khusus untuk daerah, agar segala kesiapan yang perlu dapat dilakukan tanpa harus menggunakan dana daerah. Jadi pusat jangan hanya terima beres dan terkadang menyalahkan daerah, tanpa memberikan anggaran kepada kami,” kata Gafur.

Baca Juga: Wamen ATR Bantah Ada Ratusan Konsesi Tambang di Kawasan IKN

Berita Terkini Lainnya