Aturan Wali Kota Balikpapan tentang Distribusi Solar akan Diberlakukan
Masa sosialisasi dilaksanakan 2-4 April 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Aturan Wali Kota Balikpapan tentang distribusi solar bersubsidi rencananya akan diberlakukan pada 5 April 2022, besok. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut aksi demo mahasiswa dan sopir truk menyusul kelangkaan solar subsidi di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (30/3/2022) lalu.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui keluarnya Surat Edaran nomor 510.98/0343/Eko tentang pengguna jenis BBM tertentu (solar bersubsidi) untuk sektor transportasi darat di SPBU di Kota Balikpapan pada 1 April 2022.
SE ini antara lain mengatur jenis kendaraan yang bisa dilayani untuk memperoleh solar bersubsidi, serta lokasi SPBU yang menyediakan solar bersubsidi. Ini disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Setdakot Balikpapan Neny Dwi Winahyu, Senin (4/4/2022).
"SE ini dikeluarkan dalam rangka pengendalian distribusi solar bersubsidi, serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban Kota Balikpapan," tutur Neny.
Baca Juga: Ratusan Sopir Truk Demo Kantor Pemkot Balikpapan, Terkait Solar
1. Mulai 5 April 2022 kendaraan dan SPBU wajib menerapkan sesuai SE
Adapun pengaturan jenis kendaraan yang boleh menggunakan solar bersubsidi ini mengacu Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Masa sosialisasi peraturan dalam SE ini tiga hari. Terhitung berlaku sejak tanggal ditetapkan, 1 April, namun kami tetap memberikan waktu untuk sosialisasi mulai 2-4 April 2022. Atau hari ini terakhir masa sosialisasi. Dalam bahasa sosialisasi ini SPBU masih diperkenankan untuk melayani di luar ketentuan pada surat edaran," beber Neny.
Nantinya per 5 April kendaraan maupun SPBU harus mengikuti surat edaran tersebut. Kendaraan yang diperkenankan menggunakan solar bersubsidi mengacu Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 dibagi menjadi tiga jenis.
Pertama, kendaraan bermotor perseorangan dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Kedua, kendaraan bermotor umum di jalan dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam. Terkecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.
Dan ketiga, semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
Baca Juga: Penimbunan 1,4 Ton Solar Subsidi Dibongkar di Balikpapan dan PPU