Pelabelan Produk AMDK Mengandung BPA yang Dianggap Jadi Prioritas
Bentuk perlindungan bagi konsumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Konsumsi air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia, untuk jenis air galon saja mencapai 21 miliar liter per tahun. Berdasarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI mengacu data Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (ASPADIN), per tahun 2020.
Jumlah konsumen air kemasan galon ini mencapai 50.204.403 orang. Dan untuk informasi, 96,4 persen dari produk AMDK galon menggunakan plastik Polikarbonat. Polikarbonat atau biasa dikenal dengan istilah PC ini kerap dihubungkan dengan kandungan Bisphenol-A (BPA) yang dapat berbahaya bagi kesehatan.
Sehingga pembahasan isu ini menjadi prioritas, terutama jika kemasan yang digunakan berpotensi mengandung BPA. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang mengungkapkan, air minum adalah kebutuhan semua kalangan.
"Data konsumsi air minum adalah 1.146 mililiter per orang per hari. Dan 18 persen konsumsi masyarakat Indonesia adalah air galon," ungkapnya dalam webinar Gatra Bicara dengan tema "Sudahkah Konsumen Terlindungi dalam Penggunaan AMDK?" Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Korea Selatan akan Bantu Water Suply untuk Kota Balikpapan
1. Alasan pentingnya melabeli produk AMDK yang mengandung BPA
Dengan melihat data, diketahui bahwa penggunaan galon berbahan polikarbonat ini mencapai 96,4 persen. Sehingga bisa dikatakan jumlah tersebut adalah persentase AMDK yang mengandung BPA. Sementara AMDK yang kemasannya menggunakan Polietilena Tereftalat atau PET hanya 3,6 persen.
"Jadi ini jadi prioritas penting, kajian risiko BPOM melihat prioritas terlebih dahulu. Jumlah ini sangat penting kami melakukan evaluasi terhadap produk BPA. Sementara produk dengan kemasan lain jumlahnya sangat kecil. Tentu nanti akan ada evaluasi juga," katanya.
Inilah yang jadi alasan pentingnya melabeli kemasan mengandung BPA, yaitu ekspektasi stakeholder banyak pihak, termasuk Komisi IX DPR RI. Terkait larangan menggunakan BPA, tidak hanya pada produk untuk bayi, tapi juga seluruh kemasan plastik dan galon.
"Kami terus lakukan komunikasi. Nah, ekspektasi masyarakat ini jadi modal setelah kami melihat kajian yang sudah ada. Kami pun tiap tahunnya melakukan sampling pengujian. Kami lakukan uji migrasi BPA pada galon AMDK di 2021 dan 2022," sebutnya.
Hasilnya, migrasi sangat mengkhawatirkan. Bahwa penting bagi BPOM menyusun regulasi mengatur pelabelan terkait AMDK ini. Inilah yang menjadi pemicu pembahasan revisi per BPOM No 31/2018 tentang Label Pangan Olahan.
Untuk diketahui, isi dari revisi per BPOM No 31/2018 tentang Label Pangan Olahan. Pertama, wajib mencantumkan tulisan "Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam".
Kedua, AMDK yang menggunakan kemasan plastik PC wajib mencantumkan tulisan "Berpotensi Mengandung BPA", kecuali jika hasil analisis produk AMDK tidak terdeteksi BPA dengan nilai Limit of Detection (LOD) ≤ 0,01 bpj dan migrasi BPA dari kemasan plastik PC memenuhi ketentuan Undang-Undang.
Dan ketiga, AMDK yang beredar wajib menyesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan diundangkan.
Baca Juga: Petani Asal Kukar Diringkus Polisi saat Antar Sabu ke Balikpapan