Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Sewa Petak di Pasar Balikpapan
Minta pemerintah sosialisasi dulu sebelum menerapkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Vaksinasi COVID-19 di Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) sudah masuk ke tahap dua. Sasaran vaksin saat ini adalah penyelenggara pelayanan publik dan di antaranya adalah pedagang.
Vaksinasi khusus pedagang telah dilaksanakan beberapa kali. Pertama adalah pedagang pasar Klandasan di Balikpapan Kota, lalu kedua Pasar Pandansari di Balikpapan Barat. Untuk pedagang Pasar Klandasan, penyuntikan sudah dilakukan hingga dua kali.
Jika vaksin bagi penerima selain pedagang diberikan secara massal di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome dan sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan, maka vaksin bagi pedagang dilakukan jemput bola.
Petugas melaksanakan vaksinasi langsung di pasar, sehingga pedagang bisa tetap berjualan sambil menerima suntikan vaksin jenis Sinovac ini. Sayangnya, sasaran pedagang masih belum terpenuhi keseluruhan.
Baca Juga: Zero Tolerance di Jalan Protokol Balikpapan Ditentang, Mematikan Usaha
1. Perpanjangan sewa petak harus sertakan sertifikat vaksin Covid-19
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan, pada dasarnya vaksinasi akan jadi persyaratan pedagang bisa tetap berjualan di pasar.
Persyaratan untuk memperpanjang sewa petak di pasar, pedagang harus menyertakan sertifikat vaksin. Bagi pedagang yang tidak melampirkan sertifikat vaksin, maka sewa petaknya tidak akan diperpanjang.
"Karena vaksin ini adalah kewajiban. Dan sertifikat vaksin akan jadi syarat di banyak ketentuan yang lain. Seperti berangkat haji kan harus vaksin," ungkap Arzaedi (18/3/21).
Dirinya berharap kesadaran pedagang untuk disuntik vaksin. Tak lama lagi, lanjutnya, pedagang Pasar Pandansari akan menerimanya suntikan vaksin kedua.
Ia menyebutkan, sesuai aturan Kementerian Kesehatan, vaksin pertama dan kedua diberikan berjangka dua pekan. Total pedagang Pasar Pandansari yang menerima vaksin ada 310 orang. Namun ia meyakini jumlah ini belum mencakup semua orang di pasar. Pasalnya di sana juga ada petugas kebersihan dan petugas UPTD.
"Saya harap pedagang yang belum vaksin, dengan sukarela ikut vaksin. Tidak ada salahnya. Toh semua masyarakat ke depannya di atas usia 18 tahun harus vaksin. Tidak sekarang nanti juga akan divaksin," tuturnya.
Baca Juga: IRT Jadi Pelaku Praktik Prostitusi Anak di Balikpapan