TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Sewa Petak di Pasar Balikpapan

Minta pemerintah sosialisasi dulu sebelum menerapkan

Ilustrasi vaksinasi . (Dok. IDN Times/ Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Vaksinasi COVID-19 di Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) sudah masuk ke tahap dua. Sasaran vaksin saat ini adalah penyelenggara pelayanan publik dan di antaranya adalah pedagang. 

Vaksinasi khusus pedagang telah dilaksanakan beberapa kali. Pertama adalah pedagang pasar Klandasan di Balikpapan Kota, lalu kedua Pasar Pandansari di Balikpapan Barat. Untuk pedagang Pasar Klandasan, penyuntikan sudah dilakukan hingga dua kali.

Jika vaksin bagi penerima selain pedagang diberikan secara massal di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome dan sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan, maka vaksin bagi pedagang dilakukan jemput bola. 

Petugas melaksanakan vaksinasi langsung di pasar, sehingga pedagang bisa tetap berjualan sambil menerima suntikan vaksin jenis Sinovac ini. Sayangnya, sasaran pedagang masih belum terpenuhi keseluruhan. 

Baca Juga: Zero Tolerance di Jalan Protokol Balikpapan Ditentang, Mematikan Usaha

1. Perpanjangan sewa petak harus sertakan sertifikat vaksin Covid-19

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan, pada dasarnya vaksinasi akan jadi persyaratan pedagang bisa tetap berjualan di pasar. 

Persyaratan untuk memperpanjang sewa petak di pasar, pedagang harus menyertakan sertifikat vaksin. Bagi pedagang yang tidak melampirkan sertifikat vaksin, maka sewa petaknya tidak akan diperpanjang. 

"Karena vaksin ini adalah kewajiban. Dan sertifikat vaksin akan jadi syarat di banyak ketentuan yang lain. Seperti berangkat haji kan harus vaksin," ungkap Arzaedi (18/3/21).

Dirinya berharap kesadaran pedagang untuk disuntik vaksin. Tak lama lagi, lanjutnya, pedagang Pasar Pandansari akan menerimanya suntikan vaksin kedua.

Ia menyebutkan, sesuai aturan Kementerian Kesehatan, vaksin pertama dan kedua diberikan berjangka dua pekan. Total pedagang Pasar Pandansari yang menerima vaksin ada 310 orang. Namun ia meyakini jumlah ini belum mencakup semua orang di pasar. Pasalnya di sana juga ada petugas kebersihan dan petugas UPTD. 

"Saya harap pedagang yang belum vaksin, dengan sukarela ikut vaksin. Tidak ada salahnya. Toh semua masyarakat ke depannya di atas usia 18 tahun harus vaksin. Tidak sekarang nanti juga akan divaksin," tuturnya.

2. Vaksin pedagang gunakan sistem jemput bola

Ilustrasi vaksin COVID-19 buatan Sinovac (Dokumentasi Sinovac)

Arzaedi memaparkan, Jika masih ada penduduk Balikpapan yang belum vaksin, pasti akan ditelusuri. Ia pun mengungkapkan, pedagang pasar sebenarnya sudah diberi prioritas. 

"Mereka malah didatangi. Kalau yang lain disuruh ke ke fasilitas kesehatan atau DOME. Nah, kurang apa pemerintah untuk memberi toleransi kepada para pedagang. Karena kan pemerintah tau mereka ada aktivitas berdagang," urainya.

Karena apabila pedagang disuruh datang ke satu tempat untuk divaksin, kemungkinan mereka akan lebih memilih berdagang. Sehingga petugas vaksin yang jemput bola datang ke pasar.

"Makanya mending meluangkan waktu sejenak untuk vaksin, daripada jauh-jauh dipanggil ke Dome. Maka kami minta kerja sama pedagang untuk mendukung," katanya. 

Data sementara pedagang yang telah disuntik vaksin, di Pasar Klandasan ada 293 orang dan di pasar Pandansari 310 orang.

Baca Juga: IRT Jadi Pelaku Praktik Prostitusi Anak di Balikpapan

Berita Terkini Lainnya