Kabupaten Penajam Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Sebesar Rp55 Ribu
Zakat fitrah dapat dibayarkan selama Ramadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyebutkan besaran Zakat Fitrah pada 1443 Hijrah sebesar Rp55.000 jika menggunakan uang.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Agus Sukamto di Penajam mengatakan masyarakat diberi dua pilihan untuk membayar Zakat Fitrah yakni menggunakan beras atau uang. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan menggunakan beras seberat 2,5 kilogram.
"Untuk besar kadar zakat fitrah tidak mengalami perubahan dari tahun lalu, tetapi tahun ini (2022) fidyah sebesar Rp30.000 dimasukkan dalam SK (surat keputusan)," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/4/2022).
1. Zakat bisa dibayar melalui panitia amil zakat
Umat Muslim di "Benuo Taka" (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara) agar sesegera mungkin membayarkan zakat fitrah.
Biasanya masyarakat membayarkan zakat fitrah, ungkap dia, sepuluh hari menjelang Idul Fitri melalui panitia amil zakat.
"Kami harapkan masyarakat membayar zakat fitrah sesegera mungkin, kasihan panitia amil zakat kalau pembayaran zakat dilakukan hari terakhir Ramadan," ucapnya.
Baca Juga: Pemkab Penajam Siapkan 28 Ton Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat