TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabupaten Penajam Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Sebesar Rp55 Ribu

Zakat fitrah dapat dibayarkan selama Ramadan

muslimaidusa.org

Penajam, IDN Times - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyebutkan besaran Zakat Fitrah pada 1443 Hijrah sebesar Rp55.000 jika menggunakan uang.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Agus Sukamto di Penajam mengatakan masyarakat diberi dua pilihan untuk membayar Zakat Fitrah yakni menggunakan beras atau uang. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan menggunakan beras seberat 2,5 kilogram.

"Untuk besar kadar zakat fitrah tidak mengalami perubahan dari tahun lalu, tetapi tahun ini (2022) fidyah sebesar Rp30.000 dimasukkan dalam SK (surat keputusan)," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/4/2022).

1. Zakat bisa dibayar melalui panitia amil zakat

Ilustrasi zakat (Dok. baznas.go.id)

Umat Muslim di "Benuo Taka" (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara) agar sesegera mungkin membayarkan zakat fitrah.

Biasanya masyarakat membayarkan zakat fitrah, ungkap dia, sepuluh hari menjelang Idul Fitri melalui panitia amil zakat.

"Kami harapkan masyarakat membayar zakat fitrah sesegera mungkin, kasihan panitia amil zakat kalau pembayaran zakat dilakukan hari terakhir Ramadan," ucapnya.

2. Zakat bisa dibayar selama Ramadan

pexels.com/reza-fahriza

Dia mengatakan bahwa zakat fitrah bisa dibayarkan selama bulan suci Ramadan. Meski demikian, biasanya warga banyak mengeluarkan zakat menjelang hari lebaran.

"Zakat fitrah sudah bisa dibayarkan mulai awal Ramadan, tapi biasanya mulai banyak membayar zakat fitrah sepuluh hari terakhir Ramadan," tambahnya.

Dia mengingatkan semua warga untuk membayar zakat sesuai dengan ketentuan. Sehingga zakat itu juga bisa disalurkan kepada warga yang membutuhkan.

Baca Juga: Pemkab Penajam Siapkan 28 Ton Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat

Berita Terkini Lainnya