Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
Terlibat kasus rasuah pembangunan Pasar Baqa di Samarinda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kasus rasuah yang melibatkan Sulaiman Sade, mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (18/6), dengan agenda pembacaan putusan. Dalam amar putusan, Sulaiman Sade divonis majelis hakim sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 8 tahun kurungan penjara dengan denda Rp500 juta.
"Hukuman berat terdakwa (Sulaiman Sade) juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,1 miliar. Jika terdakwa tidak membayar UP, diganti hukuman penjara selama 2 tahun," jelas Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarta didampingi Rustam dan Anggraeni.
1. PPTK divonis 6 tahun penjara
Selain membacakan amar putusan Sulaiman Sade, majelis hakim sore tadi juga memberikan putusannya kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Miftachul Choir, yakni pidana 6 tahun kurungan dan denda Rp200 juta. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti senilai Rp116 juta. Apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam tenggat waktu satu bulan setelah hasil putusan pengadilan. Maka harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti uang tersebut.
"Apabila tidak memiliki harta benda, maka terdakwa diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Aksinya Sudah Terekam CCTV, Pria di Samarinda Ini Ogah Disebut Pencuri
Baca Juga: Warga Bisa Urus SIM Gratis di Polresta Samarinda, Begini Ketentuannya