Pro Kontra Soal Sanksi Denda bagi Warga Samarinda yang Tak Bermasker
Pemerintah juga diharapkan perketat pintu wilayah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, mengeluarkan produk hukum dalam peraturan wali kota (Perwali) Nomor 38 Tahun 2020 menuai beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang setuju. Tapi ada pula yang tidak. Bahkan denda senilai Rp250 ribu bagi mereka yang tidak bermasker saat beraktivitas di ruang publik juga dirasa begitu mahal.
"Rp250 ribu itu besar, loh. Apalagi bagi masyarakat menengah ke bawah. Dan kondisi sekarang juga bener-bener serba susah. Kalau bisa ya sanksi sosial gitu aja," ungkap Iko Rani (22) seorang perempuan yang bekerja di salah satu perusahaan berplat merah, Sabtu (8/8/2020).
Baca Juga: Rencana Pemkot Samarinda Denda Uang Warga Tak Bermasker Dinilai Keliru
1. Sebagian warga setuju pemberlakuan denda Rp250 ribu
Sementara itu, Bahr Nur Arung Zaman (28) seorang pengrajin mengaku sangat setuju dengan pemberlakuan denda tersebut. Sebab, kebijakan ini merupakan upaya agar masyarakat Samarinda bisa lebih disiplin menerapakan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kondisi sekarang didenda segitu (Rp250 ribu) memang besar dampaknya. Tapi menurut saya itu wajar. Daripada bayar denda, kan lebih baik beli masker. Toh, paling mahal cuman Rp25 ribu," serunya.
Baca Juga: Denda Uang untuk Warga Samarinda Tak Bermasker Diterapkan Bertahap