TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Minta Judicial Review UU Pilkada ke MK

Mengajukan menggunakan nama pribadi

Agustan/ Koleksi Pribadi

Balikpapan, IDN Times - Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Agustan menyampaikan perlunya segera dilakukan judicial review terhadap UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. 

Agustan mengatakan, "Judicial review terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 sangat urgent untuk segera dilakukan. Kami menyambut baik dan apresiasi kepada rekan-rekan Bawaslu di daerah lain yakni Sumatera barat, Ponorogo dan Makassar walaupun atas nama pribadi telah mengajukan permohonan ke MK," katanya melalui keterangan tertulis kepada IDN Times

Pengajuan judicial review sekarang masih menunggu pihak Mahkamah Konstitusi untuk meregistrasi permohonan tersebut.

1. Ada 14 poin penting yang perlu direvisi dalam UU No. 10 Tahun 2016

IDN Times/Maulana

Agustan menjelaskan setidaknya ada 14 poin isu krusial yang telah dipetakan oleh pihaknya, namun ada beberapa hal paling mendesak untuk segera diatasi.

"Yang paling mendesak adalah terkait dengan status Bawaslu kabupaten/kota bahwa di UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 1 angka 17 yang masih menyebutkan bahwa penyelenggara Pilkada adalah Panwaslu kabupaten/kota yang bersifat adhock atau sementara," jelasnya.

Ia menambahkan, "Juga pasal 23 yang menyebutkan jumlah anggota 3 orang. Selain itu pasal 24 yang menyatakan harus dilakukan seleksi lagi oleh Bawaslu provinsi," kata Agustan.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa Bawaslu kabupaten/kota sudah bersifat badan tetap permanen, dan jumlah anggota 3-5 orang, dan bekerja 5 tahun sejak dilantik diambil sumpahnya pada 15 Agustus 2018.

Baca Juga: KPU Balikpapan Berharap Anggaran Pilwali 2020 Tidak Dikurangi 

Berita Terkini Lainnya