Gubernur Kaltim Terbitkan Edaran Nataru dan Aturan Pelaku Perjalanan
Cegah penyebaran COVID-19 makin meluas di Kalimantan Timur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 (nataru). Edaran dikeluarkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 mengingat tingginya angka kunjungan ke Kaltim dan potensi kerumunan di masa libur nataru.
Edaran ditujukan untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), serta pihak yang melaksanakan aktivitas selama libur nataru.
Para pelaku perjalanan dalam negeri baik melalui transportasi darat, laut, maupun udara yang akan memasuki wilayah Kalimantan Timur wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen atau antibodi atau PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Surat keterangan hasil nonreaktif uji rapid test antibodi/antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan," tulis Isran Noor dalam Surat Edaran No. 440/7874/0641-II/B.Kesra, Selasa (23/12/2020).
Baca Juga: Melonjak, 66 Kasus Baru COVID-19 di Balikpapan per Rabu, 23 Desember
1. PPDN dari Kaltim dapat menggunakan surat keterangan kesehatan yang masih berlaku
Sementara untuk PPDN yang berasal dari Kaltim dan akan kembali, dapat menggunakan surat keterangan kesehatan yang masih berlaku.
"Bagi PPDN yang berangkat dari Kalimantan Timur, surat keterangan hasil nonreaktif uji rapid test antigen/antibodi dan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Timur," tulis Isran Noor.
Baca Juga: Profil Dandim 0905 Balikpapan, Tegas Namun Romantis