Melonjak, 66 Kasus Baru COVID-19 di Balikpapan per Rabu, 23 Desember

Satgas COVID-19 Balikpapan keluarkan 7 aturan ibadah Natal

Balikpapan, IDN Times – Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengonfirmasi penambahan 66 orang positif corona per hari Rabu (23/12/2020). Selain itu, Satgas juga melaporkan 1 korban meninggal dunia.

“Perkembangan kasus COVID-19 kita hari ini bertambah besar, kita mencatat ada 66 yang terkonfirmasi positif, ada 34 kasus yang selesai isolasi atau sembuh, kemudian ada 1 kasus meninggal dunia,” ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan, Rizal Effendi dalam konferensi pers, Rabu.

1. Terbanyak dari hasil tracing contact

Melonjak, 66 Kasus Baru COVID-19 di Balikpapan per Rabu, 23 Desember(IDN Times/Hilmansyah)

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, 66 kasus positif baru itu terdiri dari 16 kasus dengan gejala, 17 kasus riwayat orang tanpa gejala (OTG), dan 30 kasus positif hasil penelusuran atau tracing contact.

“Jadi yang terbanyak hari ini dari riwayat tracing. Dan1 kasus positif dari tempat kerja, 2 kasus dari pelaku perjalanan,” ujarnya.

Sementara itu, Sri menjelaskan, sebanyak 34 pasien sembuh hari ini masing-masing dari Asrama Haji Batakan 9 pasien, RS Pertamina 8 pasien dan isolasi mandiri 17 pasien. Selanjutnya 1 kasus positif yang meninggal dunia yakni laki-laki BPN 5332 di Rumah Sakit Tentara.

Hingga Rabu hari ini, total akumulatif kasus positif COVID-19 di Balikpapan tercatat sebanyak 5392 kasus. 

2. Satgas COVID-19 Balikpapan mengeluarkan 7 aturan pelaksanaan ibadah Natal

Melonjak, 66 Kasus Baru COVID-19 di Balikpapan per Rabu, 23 Desember(IDN Times/Hilmansyah)

Selain mengumumkan penambahan kasus positif hari ini, Satgas COVID-19 Balikpapan juga menyampaikan 7 aturan dalam pelaksanaan misa Natal di gereja-gereja di Balikpapan. Aturan ini dikeluarkan untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19, dan mencegah munculnya klaster baru.

Tujuh aturan itu meliputi; tetap menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Namun disarankan juga menambah dengan faceshield atau penutup muka transparan karena ibadah Natal banyak dilakukan dengan melantunkan kidung-kidung natal. Jemaat yang rentan yakni lansia, ibu hamil, dan anak balita disarankan beribadah secara virtual

“Jemaat yang memiliki penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, jantung, riwayat stroke, atau penyakit autoimun juga disarankan beribadah secara virtual,” jelas Dio,-sapaan Andi Sri.

Selain itu, jelas Dio, jemaat yang sedang menunggu hasil rapi antigen, anti bodi dan swab PCR wajib melakukan karantina sampai hasil lab keluar sehingga disarankan juga beribadah secara virtual

“Jemaat yang dalam proses tracing karena memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang positif atau menunggu hasil pemeriksaan juga beribadat secara virtual. Begitu juga dengan jemaat yang baru tiba dari zona merah, baik dari luar kota atau warga Balikpapan yang wilayahnya masuk zona merah juga ibadah virtual,” Dio menerangkan.

Lebih jauh, kata Dio, panitia ibadah Natal diminta memperhatikan ventilasi udara di gereja agar dibuka, selama kegiatan berlangsung maksimal dua jam. Kemudian jarak kursi antar jemaat harus diatur 1,5 meter. Sedangkan untuk paduan suara diperbolehkan dengan pembatasan.

Baca Juga: 2 Petugas di Balikpapan Positif COVID-19, Masuk Klaster Pilkada?

3. Satpol PP bentuk tim pengawasan

Melonjak, 66 Kasus Baru COVID-19 di Balikpapan per Rabu, 23 Desember(IDN Times/Hilmansyah)

Dalam pelaksanaan Natal tahun ini, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli juga telah membentuk tim pengawasan yang membantu panitia Natal untuk mengatur jalannya pelaksanaan misa sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.

“Kita sudah bentuk tim, tinggal kita SK-kan saja untuk kemudian bertugas melakukan pengawasan di seluruh kecamatan,” ucapnya.

Zulkfili menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya telah melakukan 5.235 penindakan, terdiri dari denda 1.545 orang dengan setoran ke kas daerah sebesar Rp160.100.000, denda masker 716 pelanggar, dan kerja sosial 2.974 pelanggar.

Baca Juga: Selama Pandemi COVID-19, Imigrasi Balikpapan Terbitkan 6.768 Paspor

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya