Kasus Ijazah Wali Kota Balikpapan Terpilih, Rektor Untri Dipolisikan
Pihak kampus klaim Rahmad Mas'ud mahasiswa dan lulusan Untri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Terpilih Rahmad Mas'ud menghadapi gugatan atas tuduhan penggunaan ijazah palsu saat mengikuti Pilkada Balikpapan 2020 lalu. Keaslian ijazah sarjana Rahmad Mas'ud yang dikeluarkan oleh Universitas Tridharma Balikpapan diragukan oleh sejumlah pihak yang berujung pada laporan ke Polda Kaltim pada Senin (8/3/2021) lalu.
Wakil Rektor 1 Universitas Tridharma Balikpapan (Untri) Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Muhammad Thalib SH.,MH. mengatakan, "Rahmad Mas'ud disebut memiliki ijazah palsu atau aspal. Itu tidak benar. Untri sudah punya alumni kurang lebih 7 ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia, tidak pernah mengeluarkan ijazah palsu," ujarnya saat dihubungi IDN Times melalui telepon pada Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Terpilih Dilaporkan Polisi, tentang Ijazah
1. Rahmad Mas'ud dinyatakan benar mahasiswa Untri angkatan 2010
Ia menegaskan bahwa Rahmad Mas'ud adalah mahasiswa murni yang kuliah di Untri, Fakultas Ekonomi, S1, masuk pada 2010 dan lulus tahun 2016.
Rahmad Mas'ud memiliki kartu mahasiswa dengan tanda tangan Rektor Untri dan diverifikasi oleh LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan. Selain itu juga ada bukti lain seperti proposal judul skripsi, dan berita acara ujian skripsi dan sejumlah bukti lainnya yang bisa menjadi bukti secara hukum.
Keraguan dari pihak pelapor bisa jadi timbul karena data Rahmad Mas'ud masih dilakukan secara manual. "Pak Rahmad Mas'ud dari data manual ditransfer ke sistem baru yang berlaku tahun 2018. Jadi ada sistem yang mungkin belum ter-upload. Jangankan Pak Rahmad, banyak alumni yang datanya juga belum masuk ke sistem," ujar Thalib.
Selain itu, keaslian ijazah Rahmad Mas'ud juga sudah diperiksa oleh KPU Balikpapan saat pencalonan sebagai Wali Kota Balikpapan, sehingga seharusnya tidak ada masalah lagi.
"Persoalan mengenai Pak Rahmad Mas'ud itu sudah selesai. Ijazahnya itu sudah diplenokan oleh KPU dan itu mempunyai kekuatan hukum," katanya.
Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Rahmad Mas'ud