Pemindahan IKN, Masalah Tanah Berpotensi Picu Konflik Sosial
Masyarakat adat Dayak Paser Balik perlu perlindungan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Masyarakat adat Dayak Paser Balik mengadakan Rapat Besar Kepala-Kepala Adat dan Tokoh Adat Dayak Paser Balik di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Senin (16/9) terkait masalah pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Kepala Adat Dayak Paser Balik, Sibukdin, mengatakan rapat besar ini adalah untuk menyatukan visi dan misi masyarakat Sepaku untuk menghindari timbulnya permasalahan saat pemindahan ibu kota negara.
"Rapat masyarakat adat di Kecamatan Sepaku ini untuk menyatukan visi dan misi agar di masyarakat Sepaku tidak terjadi gejolak dan konflik yang tidak diinginkan karena masalahnya sekarang di Sepaku sedang bergejolak masalah tanah," kata Sibukdin.
Ia menegaskan masyarakat adat Paser Balik yang ada di Sepaku dan juga Kabupaten PPU mendukung program pemerintah memindahkan ibu kota negara selama itu untuk menyejahterakan rakyat.
Baca Juga: Kisah Paser Balik, Suku Asli Balikpapan Minoritas di Kota Sendiri
1. Pemerintah perlu melindungi hak-hak masyarakat adat dan melestarikan budaya
Sibukdin mengharapkan pemerintah memberikan perlindungan atas hak-hak suku asli Dayak Paser Balik di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara yang akan menjadi lokasi ibu kota baru.
"Kami sebagai masyarakat adat juga perlu perlindungan hukum, payung hukum hak-hak kami, situs-situs bersejarah, budaya kami, kami tidak ingin hilang begitu saja seperti di daerah lain," katanya.
Dalam rapat masyarakat adat tersebut, dibahas terkait pemindahan IKN maka masalah krusial yang harus ditangani pemerintah secara serius adalah masalah tanah.
Tokoh adat Dayak Paser Balik, Raida, menuturkan, "Kami sebagai warga adat Dayak Paser Balik mengharapkan perhatian pemerintah kepada kami, terutama tentang tanah adat. Tanah adat itu untuk kami berkebun, berladang dari dulu dan belum ada surat (sertifikat). Mohon dibantu legalitasnya. Rata-rata keluarga kami ini Dayak Paser Balik belum memiliki surat tanah yang legal." kata Raida.
Baca Juga: Pengamat Hukum Agraria: Lahan Negara di Ibu Kota Baru Tak Bisa Dijual