TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemindahan IKN, Masalah Tanah Berpotensi Picu Konflik Sosial

Masyarakat adat Dayak Paser Balik perlu perlindungan hukum

Dok.IDN Times/Istimewa

Balikpapan, IDN Times - Masyarakat adat Dayak Paser Balik mengadakan Rapat Besar Kepala-Kepala Adat dan Tokoh Adat Dayak Paser Balik di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Senin (16/9) terkait masalah pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Kepala Adat Dayak Paser Balik, Sibukdin, mengatakan rapat besar ini adalah untuk menyatukan visi dan misi masyarakat Sepaku untuk menghindari timbulnya permasalahan saat pemindahan ibu kota negara. 

"Rapat masyarakat adat di Kecamatan Sepaku ini untuk menyatukan visi dan misi agar  di masyarakat Sepaku tidak terjadi gejolak dan konflik yang tidak diinginkan karena masalahnya sekarang di Sepaku sedang bergejolak masalah tanah," kata Sibukdin.

Ia menegaskan masyarakat adat Paser Balik yang ada di Sepaku dan juga Kabupaten PPU  mendukung program pemerintah memindahkan ibu kota negara selama itu untuk menyejahterakan rakyat.

Baca Juga: Kisah Paser Balik, Suku Asli Balikpapan Minoritas di Kota Sendiri

1. Pemerintah perlu melindungi hak-hak masyarakat adat dan melestarikan budaya

Dok.IDN Times/Istimewa

Sibukdin mengharapkan pemerintah memberikan perlindungan atas hak-hak suku asli Dayak Paser Balik di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara yang akan menjadi lokasi ibu kota baru.

"Kami sebagai masyarakat adat juga perlu perlindungan hukum, payung hukum hak-hak kami, situs-situs bersejarah, budaya kami, kami tidak ingin hilang begitu saja seperti di daerah lain," katanya.

Dalam rapat masyarakat adat tersebut, dibahas terkait pemindahan IKN maka masalah krusial yang harus ditangani pemerintah secara serius adalah masalah tanah.

Tokoh adat Dayak Paser Balik, Raida, menuturkan, "Kami sebagai warga adat Dayak Paser Balik mengharapkan perhatian pemerintah kepada kami, terutama tentang tanah adat. Tanah adat itu untuk kami berkebun, berladang dari dulu dan belum ada surat (sertifikat). Mohon dibantu legalitasnya. Rata-rata keluarga kami ini Dayak Paser Balik belum memiliki surat tanah yang legal." kata Raida. 

2. Transmigrasi disiapkan semua oleh pemerintah, sementara masyarakat asli dapat apa?

IDN Times/Mela Hapsari

Raida menjelaskan perhatian pemerintah pada suku Dayak Paser Balik tidaklah sebanyak kepada transmigran.

"Transmigrasi didatangkan oleh pemerintah pusat, sehingga tanah kami terbagi dengan transmigran yang dibiayai mulai tempat tinggal, jatah hidup, tanah semua disediakan dengan legalitas resmi seperti sertifikat. Kami sebagai warga asli di Kecamatan Sepaku tidak ada perhatian sampai segitu. Itulah yang kami bicarakan (dalam rapat)," katanya saat dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon.

Raida meminta pemerintah melibatkan masyarakat adat agar tak ada kecemburuan masyarakat asli dengan pendatang. Menurutnya, "Kami, terutama kepala adat, minta dilibatkan kalau pemerintah membicarakan terkait IKN. Supaya terbuka intinya, transparan dengan orang-orang adat. Supaya tidak ada kecemburuan sosial sehingga tidak timbul nanti gesekan di lapangan," kata Raida.

Ia menambahkan, "Kami mendukung IKN 100 persen tapi dengan konsekuensi kami dilibatkan, dan terbuka dengan kami sebagai warga asli dengan budaya kami pun harus diutamakan dan dilestarikan." 

Raida menilai masalah tanah dan budaya ini adalah dua hal yang sangat penting untuk disampaikan kepada pemerintah. Suku Dayak Paser Balik yang telah turun temurun tinggal di Sepaku jangan sampai dirugikan karena rencana pemindahan ibu kota.

"Jangan sampai masyarakat adat dirugikan karena tidak memiliki surat kepemilikan tanah yang legal. Yang paling krusial adalah masalah tanah dan budaya. Karena ketika tempat tinggal, tempat kami hidup itu kan hubungannya dengan budaya. Status komunitas kami ini, nah!"

Baca Juga: Pengamat Hukum Agraria: Lahan Negara di Ibu Kota Baru Tak Bisa Dijual

Berita Terkini Lainnya