Wali Kota Balikpapan Sayangkan Penundaan Proyek Fly Over Muara Rapak
Sejumlah proyek multi years Provinsi Kaltim ditunda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Beberapa proyek multi years Provinsi Kaltim diputuskan untuk ditunda. Hal ini diumumkan oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Kaltim saat pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim, Senin (9/11/2020) lalu.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sangat menyayangkan ditundanya proyek multi years Provinsi Kaltim tersebut karena salah satu proyek itu adalah Pembangunan Fly Over Muara Rapak yang telah dipimpin oleh Gubernur Kaltim melalui APBD Provinsi Kalimantan Timur dengan skema Multi Years Contract (MYC) Tahun Anggaran 2021-2023.
Rizal mengatakan pembangunan Fly Over Muara Rapak merupakan solusi dari permasalahan kota dari sektor transportasi yang sudah diketahui oleh masyarakat dan menjadi kebutuhan khususnya masyarakat Balikpapan.
“Pembangunan ini sering dibahas dalam forum setingkat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), termasuk Forum Lalu-Lintas Angkutan Jalan tingkat Kota maupun Kaltim,” papar Wali Kota Balikpapan H.M. Rizal Effendi, melalui rilis tertulis pada Selasa (10/11/2020).
Baca Juga: Punya Lahan Paling Luas, Kukar Berpotensi Jadi Lumbung Padi di Kaltim
1. Anggaran real tak sebesar yang direncanakan
Pemerintah Kota Balikpapan telah merespons kebutuhan tersebut sejak sepuluh tahun lalu karena tingginya kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut yang telah banyak memakan korban khususnya di Tanjakan Muara Rapak.
Rizal menuturkan, Pemerintah Kota Balikpapan juga telah menyusun dokumen perencanaan, yakni Kajian Penataan Simpang Muara Rapak oleh Bappeda tahun 2010 dengan rekomendasi Pembangunan Fly Over.
Selain itu juga Detail Engineering Design (DED) oleh Dinas Tata Kota dan Perumahan tahun 2013 dengan estimasi anggaran sebesar Rp. 214,7 Miliar untuk desain 2 jalur 4 lajur sepanjang 550 meter.
Juga dokumen Perencanaan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pekerjaan Umum tahun 2018 dengan estimasi pengadaan tanah seluas sekitar 1,5 hektare dan anggaran sebesar Rp300 Miliar dengan asumsi semua tanah dan bangunan dibebaskan.
“Pada kenyataannya tidak sebesar itu biaya yang dibutuhkan, karena sekitar 50 persen dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) dan Pemkot Balikpapan, apalagi ada review desain dari Pemprov Kaltim untuk mengurangi lajur dari empat lajur menjadi dua lajur,” paparnya.
Baca Juga: Jalan Pendekat Jembatan Pulau Balang, Ini Kata Wali Kota Balikpapan