Arus Keluar Masuk di Kaltim akan Dibatasi Selama Ramadan
Arus transportasi antar kota/kabupaten diizinkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) akan menindak tegas kepada para pemudik pada Ramadan 2021 ini. Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran Idul Fitri selama 22 April hingga 24 Mei 2021 guna mengatasi pandemik COVID-19.
Para pemudik akan langsung diminta putar balik.
“Kalau ada pemudik yang nekat mudik, petugas di lapangan akan meminta mereka putar balik ke daerah asal,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, usai melakukan rakor pimpinan daerah, Jumat (23/4/2021).
Rapat lintas sektoral yang digelar di Mapolda Kaltim ini dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, dan Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto.
Baca Juga: Cegah Mudik, Pengetatan Transportasi di Balikpapan Mulai 22 April
1. Polisi akan bangun posko penyekatan
Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Personil akan ditempatkan di sejumlah titik lokasi keluar masuk arus mudik di Kaltim.
Posko pengamanan pun akan dibangun di Bandara Sepinggan Balikpapan, Pelabuhan Semayang Balikpapan, hingga perbatasan antar provinsi dengan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Utara (Kaltara).
“Kita akan bangun posko di pintu masuk, ada di bandara, pelabuhan dan di perbatasan antar provinsi Kaltim dengan Kalsel dan Kaltara. Ini untuk menghadang pemudik demi mengendalikan pandemik,” tegas Herry.
Baca Juga: Safari Ramadhan, Wawali Balikpapan Ingatkan Warga Agar Tak Mudik