ASN Balikpapan Dilarang Bepergian Dua Pekan ke Depan
Buntut lonjakan pandemik COVID-19 di Balikpapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan larangan bepergian luar kota bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) setempat selama dua pekan ke depan. Kebijakan diberlakukan menyusul peningkatan pandemik COVID-19 yang terus merangkak naik.
“Dalam dua pekan ini, ASN jika dalam kondisi yang tidak mendesak, kami larang untuk bepergian keluar kota, terutama Pulau Jawa yang kasus penderita COVID-19 sangat meningkat,” ujar Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud disela-sela monitoring pelaksanaan PPKM Mikro, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subdidi di Balikpapan
1. 170 RT Balikpapan berubah menjadi zona kuning
Rahmad memonitor pelaksanaan PPKM Mikro Balikpapan ke sejumlah kelurahan sekaligus mengingatkan akan pentingnya protokol kesehatan selama pandemik ini. Kegiatan monitoring dilakukannya di Keluarahan Gunung Bahagia dan RT 31 Kelurahan Sungai Nangka Balikpapan Selatan.
Dalam monitor ini, Rahmad mendapati sebanyak 170 RT setempat berubah statusnya dari sebelumnya hijau menjadi kuning. Artinya dalam setiap setiap RT tersebut terdapat suspek terpapar virus COVID-19.
Dikatakannya, dengan melihat angka peningkatan penderita ini maka, Satgas Penanganan COVID-19 akan melakukan evaluasi apakah perlu kembali melakukan pengetatan di pintu masuk bandara dan pelabuhan laut.
Baca Juga: Dinkes Balikpapan Cek Kesiapan Faskes Layani Vaksin Gotong Royong