TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN Balikpapan Dilarang Bepergian Dua Pekan ke Depan

Buntut lonjakan pandemik COVID-19 di Balikpapan

Kegiatan razia prokes penggunaan masker. (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan larangan bepergian luar kota bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) setempat selama dua pekan ke depan. Kebijakan diberlakukan menyusul peningkatan pandemik COVID-19 yang terus merangkak naik. 

“Dalam dua pekan ini, ASN jika dalam kondisi yang tidak mendesak, kami larang untuk bepergian keluar kota, terutama Pulau Jawa yang kasus penderita COVID-19 sangat meningkat,” ujar Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud disela-sela monitoring pelaksanaan PPKM Mikro, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subdidi di Balikpapan

1. 170 RT Balikpapan berubah menjadi zona kuning

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. (IDN Times/Hilmansyah)

Rahmad memonitor pelaksanaan PPKM Mikro Balikpapan ke sejumlah kelurahan sekaligus mengingatkan akan pentingnya protokol kesehatan selama pandemik ini. Kegiatan monitoring dilakukannya di Keluarahan Gunung Bahagia dan RT 31 Kelurahan Sungai Nangka Balikpapan Selatan. 

Dalam monitor ini, Rahmad mendapati sebanyak 170 RT setempat berubah statusnya dari sebelumnya hijau menjadi kuning. Artinya dalam setiap setiap RT tersebut terdapat suspek terpapar virus COVID-19. 

Dikatakannya, dengan melihat angka peningkatan penderita ini maka, Satgas Penanganan COVID-19 akan melakukan evaluasi apakah perlu kembali melakukan pengetatan di pintu masuk bandara dan pelabuhan laut.

2. Sebanyak 105 RT masih belum miliki Satgas COVID-19

Pelanggan prokes terlihat adu mulut dengan petugas saat razia prokes penggunaan masker, Jumat (12/3/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan saat ini terus memotivasi terhadap RT-RT yang sampai saat ini masih belum membentuk Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat RT.

“Data kami dari laporan para camat, saat ada sebanyak 105 RT Se Balikpapan yang masih belum terbentuk Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat RT, ini menjadi perhatian kita,” ujarnya.

Zulkifli mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, para RT yang belum membentuk satgas ini pada umumnya warganya masih belum ada yang terpapar COVID-19. Dan jika ada yang terpapar hanya satu dua orang yang masih bisa ditangani dengan isolasi mandiri.

“Tapi meski demikian, kita tetap mengharapkan RT segera membentuk satgas, bahkan dalam pelaksanaannya Pemkot Balikpapan telah memberikan insentif bagi Satgas RT sebesar Rp700 ribu di tahap pertama dan di tahap kedua akan dinaikkan menjadi Rp1.200.000,” jelasnya.

Baca Juga: Dinkes Balikpapan Cek Kesiapan Faskes Layani Vaksin Gotong Royong

Berita Terkini Lainnya