TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR

Wali Kota Balikpapan sudah keluarkan surat edaran

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) membuka Posko Pengaduan THR jelang hari raya Idulfitri. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja memang setiap perusahaan diwajibkan membayarkan tunjangan THR sebesar satu bulan gaji selama bulan Ramadan. 

"Sudah kami bentuk Posko Pengaduan THR," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Selasa (27/4/2021).

Posko Pengaduan THR berada dalam Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan. Posko pengaduan dibuka setiap hari kerja serta pengaduan hotline pada hari libur.

"Sekarang saat ini belum ada menerima laporan dari pekerja atau perusahaan," papar Rizal. 

Baca Juga: Pria Gondrong Balikpapan Urusan Polisi Diduga Aniaya Anak Tiri 

1. Ada sanksi bagi perusahaan melanggar

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (IDN Times/Mela Hapsari)

Dalam situasi pandemik COVID-19 ini, Rizal memahami bila sejumlah perusahaan tidak mampu membayarkan THR pada karyawan. Sehingga perusahaan pun diminta melaporkan ke pemerintah daerah lewat mediasi Tripartit guna dicarikan jalan penyelesaian. 

“Keluhan dari perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan juga belum kami terima, namun jika ada laporan terkait hal tersebut, kami minta soal THR ini bisa dibicarakan,"  ujarnya.

Namun demikian, lanjut Rizal jika dalam pelaksanaannya ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan, maka akan ada sanksi yang diberikan pemerintah.

2. Wali Kota Balikpapan terbitkan surat edaran

IDN Times/Galih Persiana

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Ani Mufidah, Disnaker telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya atau THR 2021. “Surat edaran sudah ditandatangani pak wali dan segera disebarkan ke perusahaan,” ujarnya.

Pemkot Balikpapan meminta perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Besaran THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja berjumlah satu kali gaji.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Inspeksi Pasokan Sembako sebelum Lebaran

Berita Terkini Lainnya