Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR
Wali Kota Balikpapan sudah keluarkan surat edaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) membuka Posko Pengaduan THR jelang hari raya Idulfitri. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja memang setiap perusahaan diwajibkan membayarkan tunjangan THR sebesar satu bulan gaji selama bulan Ramadan.
"Sudah kami bentuk Posko Pengaduan THR," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Selasa (27/4/2021).
Posko Pengaduan THR berada dalam Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan. Posko pengaduan dibuka setiap hari kerja serta pengaduan hotline pada hari libur.
"Sekarang saat ini belum ada menerima laporan dari pekerja atau perusahaan," papar Rizal.
Baca Juga: Pria Gondrong Balikpapan Urusan Polisi Diduga Aniaya Anak Tiri
1. Ada sanksi bagi perusahaan melanggar
Dalam situasi pandemik COVID-19 ini, Rizal memahami bila sejumlah perusahaan tidak mampu membayarkan THR pada karyawan. Sehingga perusahaan pun diminta melaporkan ke pemerintah daerah lewat mediasi Tripartit guna dicarikan jalan penyelesaian.
“Keluhan dari perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan juga belum kami terima, namun jika ada laporan terkait hal tersebut, kami minta soal THR ini bisa dibicarakan," ujarnya.
Namun demikian, lanjut Rizal jika dalam pelaksanaannya ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan, maka akan ada sanksi yang diberikan pemerintah.
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Inspeksi Pasokan Sembako sebelum Lebaran