Ditpolairud Polda Kaltim Amankan 5 Tersangka, Musnahkan 43 Gram Sabu
Dikemas dalam 88 poket dijual di Samarinda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemusnahan narkoba digelar oleh Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim pada Selasa (7/4). Pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,41 gram ini disaksikan langsung oleh lima tersangka pemilik narkoba tersebut.
Kegiatan pemusnahan sabu-sabu ini dilaksanakan di Aula Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, dipimpin langsung oleh Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad, dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan.
"Ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu. Berat kurang lebih 43,41 gram yang disimpan dalam 88 paket kecil," ujar Kombes Pol Omad.
Baca Juga: Balikpapan Terancam Kehilangan 50 Persen PAD Gara-gara COVID-19
1. Sabu-sabu dilarutkan dalam air
Pengungkapan kasus ini berawal pada 14 Maret 2020. Saat itu, sekira pukul 22.00 Wita petugas patroli Ditpolairud melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial AN. Dari tangan AN petugas menyita 1 poket sabu seberat 1.16 gram.
Penyelidikan terus berlanjut, tak sia-sia, empat tersangka lainnya ikut terciduk oleh petugas.
"Pada 14 Maret itu ada satu tersangka yang diamankan di Pelabuhan Pasar Pagi. Kemudian hasil penyelidikan didapatkan empat tersangka lain. Selama poses penyidikan tidak ada hambatan," tambahnya.
Barang bukti sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam sebuah wadah berisi air panas. Kemudian, larutan berisi sabu-sabu tersebut dibawa ke dalam toilet untuk dibuang.
Baca Juga: Wali Kota Tinjau Asrama Haji Balikpapan Untuk Rawat Pasien COVID-19