TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditpolairud Polda Kaltim Amankan 5 Tersangka, Musnahkan 43 Gram Sabu

Dikemas dalam 88 poket dijual di Samarinda

Pemusnahan narkoba oleh Ditpolairud Polda Kaltim (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times -  Pemusnahan narkoba digelar oleh Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim pada Selasa (7/4). Pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,41 gram ini disaksikan langsung oleh lima tersangka pemilik narkoba tersebut.

Kegiatan pemusnahan sabu-sabu ini dilaksanakan di Aula Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, dipimpin langsung oleh Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad, dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

"Ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu. Berat kurang lebih 43,41 gram yang disimpan dalam 88 paket kecil," ujar Kombes Pol Omad. 

Baca Juga: Balikpapan Terancam Kehilangan 50 Persen PAD Gara-gara COVID-19

1. Sabu-sabu dilarutkan dalam air

Pemusnahan narkoba oleh Ditpolairud Polda Kaltim (IDN Times/Hilmansyah)

Pengungkapan kasus ini berawal pada 14 Maret 2020. Saat itu, sekira pukul 22.00 Wita petugas patroli Ditpolairud melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial AN. Dari tangan AN petugas menyita 1 poket sabu seberat 1.16 gram.

Penyelidikan terus berlanjut, tak sia-sia, empat tersangka lainnya ikut terciduk oleh petugas.

"Pada 14 Maret itu ada satu tersangka yang diamankan di Pelabuhan Pasar Pagi. Kemudian hasil penyelidikan didapatkan empat tersangka lain. Selama poses penyidikan tidak ada hambatan," tambahnya.

Barang bukti sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam sebuah wadah berisi air panas. Kemudian, larutan berisi sabu-sabu tersebut dibawa ke dalam toilet untuk dibuang.

2. Dari satu tersangka ditangkap lima tersangka lainnya

Pemusnahan narkoba oleh Ditpolairud Polda Kaltim (IDN Times/Hilmansyah)

Omad menuturkan proses penangkapan tersangka lainnya. Berdasarkan keterangan AN, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, pada 21 Maret 2020 sekira pukul 14.30 Wita, petugas gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim dan Subdit Intelkam Polda Kaltim melakukan penggebrekan sebuah rumah yang dijadikan sebagi kios penjual sabu-sabu, di tepi Sungai Karang Mumus, Samarinda.

Dari hasil penggrebekan, dilakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka. Mereka adalah MRA, MHA, AL, SH dan DI.

Ditanya soal peran kelima tersangka, Omad menjelaskan jika kelimanya hanya berperan sebagai pengedar sabu saja. Sementara bandarnya saat ini masih dalam proses pengejaran.

"Dari pengakuan sementara mereka pengedar. Kita sedang kembangkan termasuk memburu bos besarnya atau bandarnya," tegasnya.

Para tersangka diamankan beserta barang bukti,88 poket sabu seberat 43,41 gram beserta dengan bungkus plastinya. Kemudian, uang tunai sebanyak Rp1.136.000, empat buah bong, satu buah HT, serta dua buah pipet kaca yang tersambung selang hisap.

Selain itu ada juga empat buah sendok takar, satu buah jarum, tiga buah korek api gas modifikasi, dua buah suntikan, dua buah pipet dan satu buah gunting warna biru.

Baca Juga: Wali Kota Tinjau Asrama Haji Balikpapan Untuk Rawat Pasien COVID-19

Berita Terkini Lainnya