IRT Jadi Pelaku Praktik Prostitusi Anak di Balikpapan
Diperdagangkan melalui aplikasi online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) kembali membekuk salah satu pelaku prostitusi anak di bawah umur di Balikpapan. Tersangka adalah Dewi Astuti Adriani (24), istri pelaku lain yang terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian.
Sebelumnya, Polisi sudah membekuk dua tersangka yakni Ikbal (19) dan Taufik (23) di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan Dewi ternyata merupakan istri Ikbal dan berperan sebagai muncikari dalam praktik prostitusi online.
“Setelah berhasil meringkus dua tersangka beberapa waktu lalu, petugas akhir berhasil menangkap warga Balikpapan yang menjadi muncikari dalam kasus prostitusi anak di bawah umur di Balikpapan,” kata Kasubid IV Renakta Ditkrimum Polda Kaltim AKBP I Made Subudi, dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (19/3/2021).
Tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian menyusul terungkapnya kasusnya. Selama ini, ibu rumah tangga (IRT) ini bersembunyi di salah satu hotel di Balikpapan.
Baca Juga: Zero Tolerance di Jalan Protokol Balikpapan Ditentang, Mematikan Usaha
1. Polisi menyamar untuk mengungkap kasusnya
Subudi mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah ada laporan tentang praktik prostitusi di salah satu hotel di Balikpapan. Selanjutnya, tim opsnal Subdit IV Renakta pada Jumat, 5 Maret 2021 melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang.
“Setelah melakukan transaksi aplikasi online dengan tersangka, akhirnya sepakat membawa dua orang wanita untuk di salah satu hotel di Jalan Manunggal III BDS Balikpapan,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Subudi, petugas langsung menangkap tersangka bersama barang bukti uang sebesar Rp1,6 juta rupiah dan sebuah ponsel untuk bertransaksi.
Baca Juga: Kematian Tahanan Herman di Balikpapan, LBH Kecewa Penanganan Kasusnya