TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Isu Amandemen UUD 1945 tentang Penguatan Kelembagaan DPD RI

Harapkan dukungan dari daerah

Suasana Kompleks Parlemen Senayan saat berlangsungnya Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Balikpapan ,IDN Times - Wakil Ketua DPD RI Mahyuddin mengunjungi Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kaitan reses ke daerah-daerah. Mahyuddin memang berasal dari daerah pemilihan Kaltim membawanya sebagai anggota DPD RI. 

“Tidak ada pembahasan khusus dalam pertemuan tersebut, hanya saja melaksanakan tugas konstitusi DPD RI menghadapi isu tentang amandamen UUD 45,”  katanya di Balikpapan, Senin (18/10/2021).

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud yang didampingi Asisten I Tata Pemerintahan Syaiful Bahri menyambut kedatangan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin tersebut.

Baca Juga: Ribuan Warga dan Pelajar Balikpapan Divaksin Pflizer

1. DPD inginkan dukungan daerah

Wakil Ketua DPD RI Mahyuddin di Balikpapan Kaltim. (IDN TImes/Hilmansyah)

Mahyudin mengatakan, dalam kesempatan itu pihaknya juga ingin mendapat dukungan daerah-daerah dalam kaitan amandemen UUD 1945. Khususnya dalam penguatan tugas dan kewenangan DPD RI dalam struktur kelembagaan di Indonesia. 

“Kami berharap amandemen ini masuk penguatan fungsi DPD untuk sistem dua kamar yang efektif dalam rangka kita perjuangan kepentingan daerah di nasional,” ujarnya.

Mahyuddin berharap kewenangan daerah diperkuat kembali seperti zamannya otonomi daerah. Sekarang ini, sejumlah kewenangan daerah sudah ditarik kembali ke pusat. 

“Contohnya perizinan supermarket yang bisa dikeluarkan langsung Kementerian Perdagangan,” tegasnya.

2. Perizinan berpotensi tumpang tindih

Wakil Ketua DPD RI Mahyuddin di Balikpapan Kaltim. (IDN TImes/Hilmansyah)

Dikatakannya, dengan adanya kewenangan yang bisa diambil alih pemerintah pusat tersebut, maka bisa menimbulkan tumpah tindih kepentingan.

“Bisa jadi wali kota tidak setuju dengan tata kota mereka, dan akhrnya kan bisa menimbulkan konflik,” ucapnya.

Sehubungan itu, Mahyuddn berpendapat harus ada sinergi dengan meminta pendapat para bupati, wali kota, hingga gubernur. Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja dianggap hanya memangkas kewenangan dimiliki daerah untuk ditarik kembali ke pusat. 

Ia menyebut, masa desentralisasi lebih baik dari pada sentralisasi. 

“Kalau ditarik ke pusat bisa mengulang dosa sejarah lagi,” paparnya.

Baca Juga: Sempat Mandek, Pencabulan Anak di Bawah Umur Balikpapan akan Diproses 

Berita Terkini Lainnya